Hamid Adam | Foto Istimewa |
TIDORE,MALUT.CO - Pernyataan Muhammad Konoras terkait DPRD terkesan menghambat Investasi di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) yang disampaikan melalui media cetak beberapa waktu lalu dinilai Tidak Mendasar.
"Tidak ada yang menolak investasi, DPRD hanya mengkritisi jika Investasi tidak pro rakyat," ujar Anggota juga wakil ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Tikep, Hamid Adam kepada sejumlah wartawan pada Selasa, 24 Oktober 2017 siang tadi di Ruang Komisi III.
Bahkan, kata dia, DPRD dan masyarakat kelurahan Akelamo mengapresiasi langkah pemerintah kota Tikep mendatangkan PT Tidore Sejahtera Bersama berinvestasi di bidang perkebunan, hanya saja harus dianalisis, apakah investasi ini menguntungkan masyaralat atau tidak.
Lebih lanjut, dirinya juga menyayangkan pernyataam Muhammad Konoras soal Angket DPRD. Menurut Hamid, Angket adalah Hak Anggota DPRD yang diatur Undang-Undang, selama sah secara konstitusi maka dianggap sah untuk dilaksanakan.
"Menurut kami (DPRD yang menggunakan Hak Angket/red) kasus di kelurahan Akelamo patut diselidiki, jadi Angket ini, nanti dibahas secara profesional di lembaga DPRD, jadi atau tidak jadi, itu adalah hak tiap anggota," cetusnya.
Hamid berpendapat, sebaiknya Muhammad Konoras mempersiapkan pembelaan di meja hijau nanti soal laporan AMPERA beberapa waktu lalu.
"Kalu dia (Muhammad Konoras/red) ditunjuk menjadi salah satu pihak (PT. TSB/red) sebagai Penasehat Hukum, laksanakan tugas dia nanti setelah persoalan ini masuk di meja pengadilan," kata Hamid.
Sebaiknya, saran Hamid, Muhammad Konoras juga menjelaskan terkait persoalan jual beli jabatan yang dituduhkan di media cetak beberapa waktu lalu. Pasalnya tuduhan ini dianggap menghina dan mencemarkan institusi pemerintahan kota Tikep.
"Pernyataan soal jual beli jabatan di Kota Tikep ini telah menjadi konsumsi publik yang tidak tahu kejelasaanya hingga saat ini," Sesal Hamid.
Red