OTONOMI KHUSUS MALUKU UTARA DAN KEGELISAHAN BERNEGARA

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1876" align="aligncenter" width="600"] Direktur Legal Empowerment and Democracy of Indonesia, King Faisal Sulaiman | Foto Istimewa[/caption]
Publik dibuat bertanya-tanya saat membaca sikap dukungan kesultanan Jailolo atas pernyataan Sultan Tidore tentang Otonomi Khusus (OTSUS) Maluku Utara, di media pada beberapa hari terakhir ini. Tuntutan OTSUS Maluku Utara dari Sultan Tidore itu tak hanya direspon oleh para Sultan tetapi juga oleh akademisi, salah satunya King Faisal Soleman.

King Faisal Soleman, merupakan penulis buku "MALUKU UTARA Menuju OTONOMI KHUSUS Dalam NKRI" yang telah dilouncing beberapa waktu lalu.

Malut.Co mendapat kesempatan mewawancarai via telepon, penulis buku tersebut sekaligus Direktur Legal Empowerment and Democracy of Indonesia itu. Berikut kutipan wawancara Malut.Co bersama King Faisal Soleman.

Saya : Berapa hari terakhir statement kesultanan-kesultanan akan Wacana Otonomi Khusus Maluku Utara menguat, Sejalan dengan apa yang kakanda tulis, kalau boleh tahu, apa spirit anda menulis buku soal Maluku Utara Menuju OTSUS ?

King : Memang saya menulis buku MALUKU UTARA Menuju OTONOMI KHUSUS Dalam NKRI itu, sebetulnya berangkat dari sebuah kegelisahan terhadap kondisi riil pembangunan di Maluku Utara, dan dalam konteks kebijakan desentralisasi otonomi khusus (OTSUS) atau yang lebih lazim kita sebut desentralisasi asimetriks itu perlu didorong. Pasalanya, spirit dan semangat penataan sistem desentralisasi perlu didorong secara sistematis agar tidak mengarah pada tuntutan yang bersifat sporadis dan spontanitas, tetapi sebagai sebuah hak konstitusional masyarakat Maluku Utara.

Saya : Jadi wajar jika kemudian kita menuntut Otonomi Khusus hari ini?

King: Sangat wajar, kenapa Maluku Utara harus juga memperjuangkan Otsus? Karena secara legitimasi konstitusi diperbolehkan, tak bisa diabaikan, pasal 18B, pada prinsipnya Ototnomi khusus adalah hak konstitusional seluruh daerah.

Saya: Negara cenderung menganggap perjuangan OTSUS itu semacam gerakan separatis. Bagaimana menurut anda?

King; Jika Otonomi Khusus dibolehkan secara konstitusional, harusnya negara bisa memahami perjuangan ini dengan lebih adil. Jadi perjuangan OTSUS itu, tak boleh diklaim sebagai sebuah bentuk gerakan makar, perlawanan separatis! Atau membuat sebuah negara dalam Negara. TIDAK!! Artinya pemerintah pusat tidak boleh menganggap itu sebagai sebuah lonceng kematian bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Saya : Apakah Otonomi Khusus Maluku Utara urgensi menurut anda?

King: Otonomi Khusus menurut saya adalah kebutuhan, sebab apa kalau kita bertahan dengan sistem desentralisasi umum model saat ini, UU no 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan UU no 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menurut saya tidak cukup menyelesaikan persoalan pembangunan yang begitu banyak di Maluku Utara hari ini.

Saya: Lalu apa yang menjadi alasan provinsi ini layak mendapatkan OTSUS?

King: Sebenarnya kita layak untuk mendapatkan Otsus, kita punya aspek historis yang besar, kita juga punya kontribusi yang sangat besar bagi NKRI. Kemudian dari sisi pertimbangan konstitusional, yang kurang lebih ada sekitar 6 pertimbangan konstitusional yang menurut saya sangat rasional untuk diangkat dan diperjuangkan.

Saya: apa point penting dari perjuangan OTSUS??

King: Saat ini kita sudah tidak boleh lagi hanya bicara Otonomi Khusus pada tataran retorika. Sudah saatnya kita membangun kesepahaman secara kolektif. Kita harus satukan barisan dalam satu tarikan nafas kepentingan bersama bahwa Otonomi Khusus Maluku Utara adalah sebuah kebutuhan dalam rangka akselerasi pembangunan daerah. Kemudian juga dalam rangka meningkatkan kesejatraan masyarakat di bumi Moloku Kie Raha, dan dalam rangka untuk meningkatkan semua aspek pelayanan dasar baik di sektor pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Barangkali itu point penting dari perjuangan Otsus.

Saya: Otonomi Khusus bagi anda malah memperkokoh persatuan bangsa. Apa alasannya?

King: Perjuangan Otonomi Khusus tidak boleh dianggap sebagai gerakan perlawanan dalam tanda petik, justru menurut Saya, Otonomi Khusus itu makin memperkokoh bangunan NKRI, memperkuat integrasi. Kenapa begitu? Karena bangsa ini adalah nation state, negara bangsa. Jadi eksistensi kesultanan, kemudian sistem kekuasaan tradisional, kerajaan, kadaton, kesultanan dan apapun namanya, itu sudah jauh ada mendahului hadirnya Republik Indonesia.

Saya: Menurut anda daerah kita ini memenuhi semua pertimbangan untuk diberi Otsus oleh pemerintah pusat? Mengulang pertanyaan awal...

King: Nah, saya melihat selama ini, dalam konteks ke Indonesiaan, untuk kesultanan di Maluku Utara kita punya sejarah besar. Punya kontribusi yang luar biasa besar pada negara ini, baik sebelum kemerdekaan maupun sesudah kemerdekaan. Bahkan nenek moyang kita menyerahkan hampir sepertiga wilayahnya kekuasaannya saat itu untuk NKRI. Jadi begini maksud saya, Otonomi khusus bukan hanya semata-mata pertimbangan historis, tetapi juga pertimbangan filosofis, dan pertimbangan yuridis. Dan Maluku Utara sangat memenuhi pertimbangan-pertimbangan diatas sebagai daerah yang layak diberi Otonomi khusus.

Saya: Apakah Otsus Maluku Utara bagian dari menjelaskan ketidakadilan oleh pemerintah pusat selama ini?

King : Negara ini hadir untuk melindungi dan meningkatkan kesejatraan rakyatnya, NKRI ini kan bukan hanya Setengah di wilayah barat dan Sumatera saja, tapi NKRI ini harus di potret secara utuh, yang harus diketahui, bahwa kesultanan di Maluku Utara pernah berdaulat sebagaimana sebuah negara, tapi karena kita rela untuk bergabung dengan NKRI. Lalu dalam konteks itu, ironisnya hingga saat ini, ada ketidakadilan dalam konteks transfer kewenangan dan menurut hasil penelitian dan pencermatan saya, sangat tidak adil. Misalnya, kita bandingkan dengan paket otonomi khusus yang diberikan pada Aceh, Papua dan Jogja, menurut saya ini salah satu potret desentralisasi asimetris yang sebetulnya tidak tepat. Pertanyaannya adalah apakah daerah lain tidak punya hak konstitusional yang sama dengan Aceh, Papua dan Jogja. Ini bisa disebut sebagai kebijakan yang diskriminatif dan inkonstitusional oleh negara.

Saya: Ketidakadilan yang lain menurut anda?

King: Ooh iya, misalnya soal perimbangan keuangan pusat, artinya kita kaya dengan sumber daya alam tetapi kita tidak pernah menikmati itu, jadi kalau kita melihat ke belakang, sebetulnya kebijakan yang syarat sentralistik, kemudian kurang memperhatikan kebutuhan dan aspirasi daerah, itu yang kemudian mengarah pada gerakan-gerakan separatis seperti Permesta, PRII dan lain sebagainya, yang mana motif utamanya karena ketimpangan akses atas pembangunan sebetulnya. Juga karena ketidakadilan ekonomi, kurangnya perhatian pusat terhadap persoalan-persoalan riil di daerah. Nah menurut saya, ini yang harus kita angkat dan sampaikan kepada pemerintah pusat secara konstitusional. Jadi kita tidak sama sekali berpikir atau bermaksud membuat sebuah gerakan separatis atau sebuah negara dalam negara. Tapi ini adalah sebuah tuntutan yang konstitusional.

Saya : Pertanyaan terakhir, Apa strategi selajutnya menurut anda perjuangan OTSUS Maluku Utara??

King : Bagaimana strategi perjuangan pembentukan otonomi khusus bagi Maluku Utara dimasa mendatang? Menurut Saya, Strategi Pertama, mengkonsolidasikan, memberdayakan kekuatan, dan membangun sinergitas gerakan, isu (common issue) dan ritme perjuangan dengan semua sumber daya yang dimiliki terutama pengaruh para Sultan di empat Kesultanan Moloku Kie Raha (Tidore Ternate, Jailolo dan Bacan), tokoh/elit politik lokal/stake holder dan seluruh elemen masyarakat Maluku Utara. Kedua, Pembentukan Tim/Dewan Kajian Persiapan Pembentukan Otonomi Khusus Propinsi Maluku Utara sampai pada tingkat penyiapan naskah akademik dan draft RUU, yang beranggotakan kalangan Ahli/Profesional, wakil tokoh masyarakat yang kapabel, disokong dan dipayungi secara resmi oleh DPRD bersama pemerintah Propinsi Malut.
Ketiga, butuh dukungan sejumlah policy lokal yang sinergis antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten/Kota se-Maluku Utara dalam membangun kesepahaman bersama untuk mendorong perjuangan pembentukan otonomi khusus Provinsi Maluku Utara. Keempat, membangun relasi dan komunikasi politik secara kontinue dengan kekuatan Parpol/key person/fraksi di DPR/DPD/MPR untuk turut mendorong akselarasi pembentukan otonomi khusus Propinsi Maluku Utara hingga menjadi produk UU. Kelima, mobilisasi arus dukungan kekuatan extra parlementer seperti: sokongan media massa/LSM/NGO/Ormas yang kuat, tokoh bangsa/agama/masyarakat/kepala daerah dan kelompok stakeholder strategis lainnya. Tuntutan Otonomi khusus/Isitimewa tidak boleh lagi dimaknai sebagai hasil politik transaksional antara Pusat-Daerah yang sifatnya political emergency response semata, dengan dalih ancaman disintegrasi bangsa ataupun dihantui oleh hantu-hantu pro federalis/pro kemerdekaan. Kita semua berharap, Rakyat Maluku Utara segera rapatkan barisan, bangkit dan bergerak. Empat kesultanan Moloku Kie Raha, para tokoh/elit lokal harus berada dalam satu tarikan nafas untuk menyerukan perjuangan ini secara damai dan konstitusional. Terlebih, Pak Gubernur yang terhormat dan para anggota DPRD jangan sampai jadi macan ompong. Rakyat menunggu langkah-langkah nyata. Para Bupati/Walikota beserta para pejabat publik lainnya juga tidak boleh lagi diam seribu bahasa. Jadikan tahun 2017 ini sebagai titik awal perjuangan otonomi khusus Maluku Utara.

Saya : Cukup detail strategi yang sudah anda uraikan, kiranya ini bisa jadi catatan buat kita semua. Terimakasih atas kesedian dan waktu anda bersama kami, semoga Allah membalas segala percakapan ini dengan kebaikan. Amin. Wassalam.

Pimpinan Redaksi
Share:
Komentar

Terbaru