Dimutasi, Pegawai Ajukan Mosi Tidak Percaya

Editor: Taufik
[caption id="attachment_2159" align="alignnone" width="600"] Ilustrasi Mutasi | Foto Istimewa[/caption]

JAKARTA,Malut.Co-Mutasi terhadap tugas 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kantor Badan Penghubung Provinsi Maluku Utara di Jakarta ke Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, menuai protes dari pegawai. Mereka menilai kebijakan mutasi itu subjektif dan tidak rasional, sehingga mereka mengajukan mosi tidak percaya kepada Kepala Badan Penghubung, Amrin Zakaria dan Kasubag Tata Usaha (TU), Finaya Chairudin Senin, 29 Mei 2017 kemarin.


“Kebijakan kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku Utara dalam pemutasian pegawai dinilai tidak objektif dan sangat tak rasional. Kami menduga ada tendensi lain dibalik itu,” Cetus salah seorang Pegawai kepada Malut.Co.


Nama-nama yang tercantum dalam surat usulan Pemutasian tersebut, yakni Nurlita, Zaenah Mala Mustafa, Mursjidah B, Sofyan Basir, Muhammad Rizky, Erna Dharmalia, Titien Yuliyanti Lewa, Masyta Lating, Juwardi Abd. Kadir, Dwiharyani Purwaningsih, Muksin Harisun dan Aisa H.


Atas dasar itu, sejumlah Pegawai mengajukan surat Mosi tidak percaya, sebagai pernyataan sikap secara bersama kepada Kepala Badan Penghubung. Mereka menilai kebijakan pemutasian tersebut dilakukan berdasarkan kordinasi antara Kepala Penghubung, Kepala TU dan Staf. Para staf merasa terintimidasi dengan ancaman mutasi,” Seru mereka secara bersama-sama.


Selain itu, dalam surat Mosi menyebutkan, para staf menilai kebijakan tersebut sangat subjektif karena terkesan pilih kasih. Kepala Pengubung dinilai merekayasa keputusan mutasi 12 pegawai dengan alasan overload yang seharusnya wewenang dari Biro Organisasi. Menambah 2 pegawai honorer oleh Kasubag TU, Ibu Finaya Chairudin, yang salah satunya adalah ponakan kandungnya dalam keadaan kantor yang overload.


"Inilah yang membuat kami mengajukan mosi tidak percaya,” Ungkap sejumlah pegawai


Sementara, dalam surat usulan pengembalian sebagian pegawai Bandan Penghubung dengan Nomor : 800/85/BPMU/IV/2017, Kepala Badan Penghubung, Drs. Amin Zakaria, menjelaskan, kebijakan Pemutasian Pegawai ini berdasarkan tindaklanjut dari hasil evaluasi dan pengawasan internal. Kebijakan mutasi mengacu pada analisis kebutuhan pegawai dan perhitungan beban kerja serta tugas pokok dan fungsi Badan Penghubung.


“Jumlah pegawai saat ini sudah melebihi kapasitas dan overload (38 orang PNS dan 11 orang Honorer) sehingga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi menjadi tidak efektif dan efisien. Maka, perlu dikurangi dan dikembalikan ke Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara,” jelas Amin Zakaria melalui surat usulan pemutasian tersebut.


Aff/Aan

Share:
Komentar

Terbaru