Sultan Zainal Abidin Sjah |
TIDORE, M.Id –Rencana pengusulan Gubernur Irian Barat Pertama, Sultan Zainal Abidin Sjah mendapat respon positif dari Pemerintah kota Tidore Kepulauan. Rencana tersebut juga mendapat respon ahli waris M. Bakri Do Ali yang ikut mendukung dengan menyerahkan beberapa naskah ke tim pengusul.
"Bahkan, ahli waris telah menyampaikan beberapa dokumen penting sebagai bentuk dukungan terhadap pengusulan alm Yang Mulia Sultan Zainal Abidin Sjah,” kata Ridha Ajam, Ketua Yayasan The Tebings kepada malut.id, Senin, 26 Agustus 2019, di kantor Walikota Kota Tidore Kepulauan (Tikep).
Ridha menyampaikan, yang terpenting dari pertemuan hari ini adalah kesediaan pihak kesultanan dan para ahli waris yang dengan keikhlasan serta suport penuh bersedia membantu memberikan semua informasi, data, dan dokumen untuk mendukung kerja tim.
Pemkot Tikep telah menyepakati untuk segera menyampaikan kepada Gubernur melalui Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara terkait pengusulan tersebut.
Sebelumnya, Rabu, 21 Agustus 2019 lalu, tim dari Universitas Khairun dan Yayasan The Tebings bersama - sama dengan Dinas Sosial Provinsi, Kesultanan Tidore dan para Ahli Waris Almarhum Sultan Zainal Abidin Sjah, diundang kembali oleh Pemkot Tikep.
"Pertemuan ini, selain dalam rangka menyatukan persepsi terkait mekanisme pengusulan Tokoh Lokal menjadi Pahlawan Nasional, rapat juga membicarakan teknis dan mekanisme kerja berdasarkan hak, kewajiban dan peran masing masing pihak, berdasarkan jenjang struktur pemerintahan, termasuk peran masyarakat, yang dalam kesempatan ini Yayasan The Tebings sebagai salah satu pihak pemrakarsa,” kata Ridha.
Yayasan The Tebings sebagai salah satu pengusung, menurut Ridha, memiliki cukup banyak data dan informasi yang dapat dijadikan landasan pembuatan dua dokumen penting, yaitu Biografi dan Naskah Akademik untuk kepentingan pengusulan Sultan Zainal Abidin Sjah sebagai pahlawan Nasional.
Pihak The Tebings optimis usulan tersebut didukung oleh semua pihak, terutama Pemerintah Kota Tikep dan Perguruan Tinggi, serta seluruh masyarakat di Maluku Utara, dan dilakukan berdasarkan UU dan peraturan, serta mekanisme dan prosedur yang berlaku, "Insya Allah, hajatan ini akan terealisasi," harapnya.
Sementara, Sejarawan Maluku Utara, Irfan Ahmad kepada malut.id menegaskan, sudah saatnya pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengusulkan alm Sultan Tidore Zainal Abidin Syah sebagai pahlawan Nasional.
"Tanpa mengusul-pun beliau adalah pahlawan kami dan itu telah mendarah daging pada rakyat Maluku Utara dan kita hanya butuh legalitas sebagai legitimasi formal dari pemerintah pusat (Negara)," ujarnya.
Tahun ini, kata Irfan, dua tokoh yang menjadi target untuk diusulkan, yaitu Sultan Baabullah Datu Syah dari Ternate dan Zainal Abidin Syah dari Tidore.
“Padahal kita masih punya Yasin Gamsungi dari Tobelo, Haji Salahuddin dari Patani, Hasan Esa dan sederet pahlawan lainnya,” ujarnya.
Dosen Sejarah di Universitas Khairun ini menjelaskan bahwa Sultan Tidore dengan peran nasional yang berpotensi sebagai Pahlawan Nasional. Salah satu di antaranya adalah Sultan Zainal Abidin Syah.
Sebagai Sultan Tidore pada periode 1947 hingga 1967, peran Zainal Abidin Syah sangat besar dalam upaya mengembalikan Irian Barat ke dalam Negara Republik Indonesia. Sikapnya yang mendukung pemerintahan Indonesia kala itu ditunjukkan dengan menyerahkan wilayah kekuasaannya membuat Indonesia memenangkan perundingan di Konferensi Meja Bundar (KMB).
Karena peranannya tersebut, Zainal Abidin Sjah kemudian diangkat menjadi Gubernur Irian Barat (sekarang Papua) pertama yang menjabat pada tahun 1956–1961. Saat panasnya hubungan antara Indonesia dengan Belanda mengenai Irian Barat, ia diangkat menjadi Gubernur Irian Jaya yang berkedudukan di Soasiu, Tidore.
Zainal Abidin Syah juga merupakan Sultan Tidore periode 1947–1967, beliau mempunyai peranan penting di dalam sejarah perebutan kembali Papua Barat.
Sultan kemudian ditetapkan sebagai Gubernur sementara Provinsi perjuangan Irian Barat pada tanggal 23 September 1956 di Soa-Sio Tidore (SK Presiden RI No. 142/ Tahun 1956, Tanggal 23 September 1956). Selanjutnya sesuai SK Presiden RI No. 220/ Tahun 1961, Tanggal 4 Mei 1962, beliau ditetapkan sebagai gubernur tetap Provinsi Irian Barat.
(Ir)