Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim |
Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim menginstruksikan
kepada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tikep untuk
sementara waktu tidak melakukan penagihan retribusi (Pajak) terhadap para pedagang
yang berjualan di pasar, maupun pedagang yang berjualan di kawasan pantai
tugulufa selama Proses penyebaran Covid-19 alias Corona ini masih berlangsung.
“Kebijakan
mengratiskan pajak bagi pedagang ini berlaku untuk semua pedagang yang
berjualan di Pasar-Pasar yang berada di Tidore Pulau maupuan di daratan Oba,
beserta pedagang yang berada di kawasan Pantai Tugulufa, jadi selama corona ini
masih ada saya minta agar Disperindagkop dan Bapenda jangan dulu tagih pajak ke
mereka, baik itu pajak penggunaaan ruko maupun leo,” ungkapnya saat ditemui
sejumlah media di ruang kerjanya, pada Senin, (20/4) kemarin.
Alasan walikota
memberikan toleransi kepada para pedagang untuk tidak membayar pajak selama
proses corona ini berlangsung, karena dia tidak ingin para pedagang semakin
dipersulit dengan keadaan ekonomi yang tidak menentu, sehingga berpengaruh
terhadap pendapatan para pedagang.
“Kebijakan ini
dikeluarkan karena aktifitas jual beli para pedagang tidak seperti biasanya
yang begitu ramai, olehnya itu biarkan mereka berkonsentrasi untuk berjualan
memenuhi kebutuhan hidup sehari-sehari tanpa harus terbebani dengan tagihan
pajak,” jelasnya.
Lebih lanjut,
Walikota juga menghimbau kepada para pedagang, baik di setiap pasar yang berada
di Tidore maupun daratan Oba, beserta pedagang di kawasan pantai tugulufa agar
dalam beraktifitas di malam hari cukup sampai pada pukul 10 malam, hal itu dengan
tujuan agar bisa menghindari keramaian yang berpotensi adanya penyebaran
Covid-19.
“Saya minta kepada
pedagang agar diatas jam 10 malam sudah tidak lagi beraktifitas,” tambahnya.