SEPOTONG NOTA MASA DEPAN MALUKU UTARA

Editor: Redaksi

Dr. Syaiful Bahri Ruray
Mengawali diskursus tentang DPRD di Maluku Utara, tentu saja tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang sejarah wilayah ini memperjuangkan eksistensi politiknya di tengah hiruk-pikuk perjuangan bangsa Indonesia. Dengan kata lain, eksistensi DPRD tidaklah berdiri sendiri tanpa relasi kausalitas dengan dinamika sosial politik yang berkembang di Maluku Utara. Ada fase-fase monumental atas peranan DPRD di Maluku Utara.

Adalah perjuangan mewujudkan provinsi Maluku Utara, mencatat peranan yang monumental sejak era 1957, saat mana DPRD Peralihan Maluku Utara menetapkan ‘Resolusi DPRD Maluku Utara’ untuk membentuk Provinsi Maluku Utara sebagai dukungan terhadap perjuangan pengembalian wilayah Irian Barat untuk kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Tercatat Johannes Tak, Wakil Ketua DPRD Peralihan Maluku Utara, yang memimpin sidang dan memutuskan resolusi perjuangan tersebut. Walau Johannes Tak dihadang masuk penjara militer di Kota Ambon karena keputusan DPRD tersebut. Juga A.M. Kamaluddin alias Om Sau, satu-satunya anggota Konstituante yang mewakili Maluku Utara saat itu, bersama Kasim Purbaya, Abdul Hamid Hasan, Munasser Azis dan kawan-kawan sempat meringkuk di penjara Nusakambangan karena keputusan politik bersejarah tersebut.

Fase berikutnya, DPRD Maluku Utara pada era 1967, DPRD turut mendukung “MUBESRA’ (Musyawarah Besar Rakyat) Maluku Utara untuk perjuangan mewujudkan Provinsi Maluku Utara yang sempat gagal pada era sebelumnya. A. R. Nachrawy dan kawan-kawan, tercatat memimpin gerakan ini karena posisi beliau sebagai Ketua DPRD Gotong Royong Maluku Utara. Tercatat Baharuddin Lopa, Adnan Amal, A. H. Drakel, dan kawan-kawan sebagai motor penggerak pada fase ini. Bahkan rakyat Maluku Utara, demi perjuangan ini, dengan segala ke-ikhlasannya menyumbang 1000 ton kopra kepada Presiden Soekarno untuk dana revolusi. Tercatat Letda TNI Jacoub Mansyur, BA sebagai Wakil Ketua DPRD-GR Maluku Utara, yang memimpin delegasi DPRD Maluku Utara untuk bertemu dengan Ir. Soekarno di Istana Merdeka demi kepentingan menyerahkan sumbangan rakyat Maluku Utara tersebut.

Namun saja perjuangan Maluku Utara selanjutnya seakan mati suri hingga era 1998, tatkala gaung reformasi bergulir. Pada fase ketiga ini sekali lagi DPRD Kabupaten Maluku Utara merumuskan kembali perjuangan Maluku Utara hingga akhirnya terbentuknya Provinsi Maluku Utara pada 1999 di era Presiden B.J. Habibie. Perjuangan tersebut berlanjut hingga pembentukan wilayah-wilayah pemekaran Maluku Utara menjadi 10 Kabupaten yang ada sekarang ini sejak 2003 sebagai fase ke-empat, saat mana wilayah ini dipimpin Abdullah Assagaf dan A.B. Andili serta Gahral Sjah.

Catatan di atas adalah sekilas keputusan DPRD Maluku Utara yang sangat monumental dalam perjalanan sejarah Maluku Utara dalam empat momentum sejarah wilayah ini. Dengan kilas balik keputusan-keputusan monumental di atas, sebagai lembaga legislatif dan representasi aspirasi rakyat Maluku Utara, DPRD memang seyogyanya mampu membaca lubuk hati terdalam rakyat yang diwakilinya. Seharusnya anggota lembaga ini bukanlah sekadar melanjutkan tra-disi administratif dalam melaksanakan fungsi-fungsinya belaka. Bahwa keberadaan DPRD Provinsi Maluku Utara dengan demikian, adalah sebuah hasil perjuangan panjang. Perjuangan mana telah menelan korban putra-putra terbaik Maluku Utara yang meringkuk sebagai tahanan politik saat lalu dari rumah tahanan militer Kota Ambon hingga penjara Nusakambangan.

Lalu pertanyaan kita saat ini, apa makna lembaga per-wakilan ini bagi Maluku Utara kini dan ke depan? Tentu saja rakyat menunggu keputusan - keputusan politik monumental berikutnya yang akan terlahir dari lembaga ini. Agar tidak sekadar terjebak pada rutinitas fungsionalnya belaka. Bahwa fungsi kontrol, budget, dan legislasi sebagai fungsi pokok DPRD, saya kira dapat ditelusuri sejak era ‘negara kota’ (city state) era Yunani kuno di mana sejarah telah mencatat ‘Senat’ sebagai lembaga perwakilan rakyat di mana kaisar harus hadir dalam dengar pendapat dengan senat. Bahkan Maluku Utara dalam kelembagaan kesultanannya memiliki lembaga legislasi yang dapat juga melaksanakan fungsi kontrol atas kekuasaan yakni Dewan 18 (Bobato Nyagimoi Se Tufkange). Bobato 18 adalah epresentasi 9 Soa (klan) di mana masing-masing saat ini mengutus 2 orang sebagai anggota Dewan 18.

Maluku Utara secara tradisional adalah sebuah ‘monarkhi-konstitusional’. Bahkan di atas Dewan 18, Maluku Utara memiliki Fala Raha (Four House) sebagai lembaga konstitutif yang terdiri dari empat Soa (klan) pendiri negara. Jadi pada prinsipnya, wilayah ini telah memiliki tradisi keterwakilan secara struktural sejak lama. Artinya demokrasi sudah mengakar lama dalam praktik kekuasaan tradisional kita. Adalah kewajiban kita generasi terkini, untuk memboboti secara kualitatif dan etis atas tradisi dan kearifan lokal yang telah demikian lama berlangsung di persada Maluku Utara ini.

Dengan kata lain, Maluku Utara pada dasarnya memiliki social capital yang mumpuni untuk berdemokrasi secara etis. Maluku Utara bukanlah sekadar sepotong wilayah republik yang wajah kontemporernya penuh bopeng dengan coretan pertikaian dari pemilu ke pemilu.

AGENDA MASA DEPAN

Bahwa generasi kini sepantasnya harus melebihi kercerdasan para pendahulu masa lalunya. Namun saja, masa lalu yang penuh monumental decisson itu bukanlah sekadar catatan sejarah kosong, kita butuh kecerdasan untuk merajut menjadi modal sosial terwujudnya masa depan yang gemilang.

Tentu saja Maluku
Utara membutuhkan pandangan-pandangan yang visioner bagi wilayah ini guna menembus tantangan masa depannya. Maluku Utara sebagai wilayah cekungan Pasifik (Pacific rim), sangatlah penting untuk mengambil posisi strategis saat ini karena Indonesia tengah menghadapi momentum terbentuknya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) pada 2015.

Pertanyaan kita adalah, dimana posisi dan peran Maluku Utara di tengah percaturan nasional dan kancah aktifitas global tersebut? Dunia kini tengah bergeser ke Pasifik sebagai kawasan percaturan sentralnya. Kishore Mahbubani menulis tentang ‘Asia, Hemisphere Baru Dunia’ telah mendeskripsikan dengan jelas gerak dinamis bangsa – bangsa Asia dalam menciptakan kawasan ini sebagai pusat percaturan global. Tetapi Kennichi Ohmae ( lihat: Hancurnya Negara Bangsa), juga mencatat tantangan negara-negara bangsa, sebagaimana halnya Indonesia sebagai sebuah ‘nation state’ akan kehilangan otoritas administratifnya pada era global kini jika tidak segera mengantisipasi gerak perubahan global yang demikian cepat. Pergerakan investasi, penduduk, informasi tidak lagi mengenal batasan wilayah negara. Empat isu strategis yaitu industri, investasi, individu, informasi (4-i) harus diantisipasi agar kita dapat mengikuti kelan perubahan global dewasa ini.

Tanpa itu, wilayah ini akan tertinggal sebagai penonton di tengah percaturan global. Sesungguhnya Maluku Utara secara tradisional, sejak abad ke- 6 (era diansti T’ang) telah bersentuhan dengan manca negara hingga puncaknya apa abad ke-16 saat tibanya bangsa Portugis, Spanyol, Inggris dan Belanda. Kedatangan bangsa Eropa di Maluku lah yang mengawali kolonialisme di nusantara. Kolonialisme masa lalu sesunggunhya adalah globalisme klasik di mana rempah-rempah menjadi pemicu lalu lintas perdagangan antar bangsa, walau kita poles dengan nama halus seperti ‘jalur sutra’ (silk road/ seiden strasse) tersebut. Bahkan markas besar VOC di Asia Tenggara, masih kokoh berdiri di tengah-tengah kita hingga kini, walau tak terurus, Benteng Oranje, Ternate. Tidaklah mengherankan jika Ir. Soekaro berpidato bahwa: ”Tanpa Maluku, tidak ada Indonesia”.

Statement ini secara faktual adalah benar jika ditilik dari aspek kolonialisme hingga lahirnya Traktat London yang dijadikan dasar terbentuknya wilayah NKRI oleh BPUPKI dalam sidang-sidangnya yang dipimpin oleh ketuanya dr. Radjiman Wedyodiningrat sebelum Proklamasi 1945 (lihat: Risalah Sidang BPUPKI, Terbitan Sekretariat Negara R.I, Jakarta).

Adapun Maluku Utara, dalam posisi geografisnya harus dibentuk sebagai ‘beranda Indonesia menuju Pasifik.’ Dengan demikian beberapa agenda masa depan harus segera diantisipasi misalnya saja pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Morotai yang telah diagendakan Pemerintah Pusat, harus segera ditindak lanjuti mengingat pembentukan MEA pada 2015. Penyiapan sumber daya manusia, infrastruktur, regulasi daerah, menciptakan iklim investasi yang kondusif dan lainnya, serta pelibatan sosial adalah prasyarat bagi wilayah ini untuk menyongsong masa depannya. Jika kita sepakat Maluku Utara harus menjadi bagian dari gerak baru Indonesia menuju Pasifik, menuju hemisphere baru Asia. Untuk itu kepemimpinan yang visioner dan kualitatif adalah syarat utama bagi kemajuan wilayah ini.

Di samping KEK Morotai sebagai pintu ke Asia Pasifik, agenda pemekaran wilayah yang tersisa juga harus dilanjut-kan mengingat pentingnya rentang kendali dan infrastruktur wilayah yang demikian minus pada beberapa wilayah Maluku Utara (Gane Timur-Gane Barat, Kao-Malifut, Galela-Loloda, Kota Labuha, Wasile, Obi). Tak kalah pentingnya, belum terbentuknya sinergi yang solid antar kabupaten-kota dan Provinsi se-Maluku Utara untuk menjadi Provinsi Maritim, mengingat wilayah Maluku Utara yang 82 persennya adalah wilayah laut, membutuhkan pos ulasi pemikiran yang konseptual dan aplikatif. Seyogyanya konseptual ini agar tidak bermain-main di awan gemawa, maka perlu memperhitungan partisipasi sosial yang merata, agar rakyat merasa mereka adalah bagian dari rencana masa depan wilayah ini. Dengan kata lain rakyat turut memiliki ‘sense of responsibility’ dan ‘sense of belonging’ atas Maluku Utara.

Maluku Utara dengan demikian adalah sebuah korporasi besar yang terbuka di mana semua orang merasa memiliki dan bertanggung jawab atas eksistensi dan masa depan korporasi tersebut. Untuk itu tentu saja Maluku Utara membutuhkan sebuah ‘grand design’ sebagai sebuah cetak biru (blue print) masa depannya. Dalam konteks inilah peranan dan fungsi DPRD Provinsi Maluku Utara diperlukan sebagai ‘policy maker’ dalam membentuk dan mengawal cetak biru tersebut menjadi kenyataan dan fakta sosial.

Menurut saya, justru disinilah makna substantif keterwakilan lembaga DPRD. Bila dipandang perlu haruslah dibentuk semacam lembaga koordinasi antar DPRD se-Maluku Utara yang dapat melakukan sinergi antara DPRD Kabupaten/ Kota dan Provinsi untuk tujuan bersama. Disamping itu, mobiltas vertikal Maluku Utara sangatlah perlu di dorong agar lebih maksimal dalam proses bargaining di tingkat pusat kekuasaan. Hal mana selama ini dirasakan kurang berfungsi ketika aspek leadership daerah belum kapabel dalam me-manage sebuah koordinasi untuk itu. Selain itu, sudah saatnya rakyat digiring untuk tidak terjebak pada kepentingan politik sesaat para elite lokal. Kita tidak bisa membiarkan Maluku Utara berjalan sekadar ‘business as usual’ saja, bagaikan sebuah bahtera tanpa peta dan kompas, entah kemana ia menuju dan tidak tahu arahnya. Saya kira, dari keseluruhan diskursus kita di atas, dapat dikembangkan sebagai ‘trending topic’ Maluku Utara di mana Pemerintah Provinsi, khususnya Gubernur dan DPRD lah yang harus bertindak sebagai lokomotif perubahan.

Bahwa sejarah singkat dan profile DPRD ini, haruslah dibaca sebagai karakter yang dapat mendorong makna ke-terwakilan DPRD untuk berfungsi secara kualitatif, maksimal dan etis. Karena dengan berbagai latar belakang profile keanggotaannya, harus menjadi modal social (social capital) bagi lembaga ini untuk dikelola sebagai salah satu pilar demokrasi lokal sekaligus sebagai mesin penggerak menuju Maluku Utara yang maju, cerdas, sejahtera dan etis.

Mengutip Gunnar Myrdal, pemenang hadiah Nobel, dalam ‘Asian Drama, An Inquiry to the Poverty of Nations’ menjelaskan tentang akar kemiskinan suatu bangsa, ter-utama di Asia Selatan, termasuk kita Indonesia di Asia Tenggara, terletak pada karakter dan etika. Negara di dunia ini dikategorikan sebagai negara maju (strong states) dan negara lemah (soft states). Negara maju adalah negara-negara kaya karena memiliki karakter dan etika yang kuat, sebaliknya bangsa dan negara Asia yang lemah karena miskin, sesungguhnya karena memiliki etika yang lemah, kata Myrdal. DPRD sebagai reprensentasi rakyat, haruslah berjuang mewujudkan karakter dan etika yang kuat, sebagaimana dikatakan Myrdal, untuk menjadi lokomotif perubahan.

Saya kira ini adalah mission ethics DPRD. Jangan bertanya apa yang Maluku Utara dapat berikan kepada saya, tapi tanyakanlah apa yang dapat saya berikan kepada Maluku Utara, mungkin kalimat ini pantas bagi kita sebagai derivasi dari kalimat J.F. Kennedy: ‘not ask what the country can do for you, but ask what can you do for your country’. Karena atas nama rakyat pula, kita hadir di gedung rakyat ini, tidak untuk sekadar mencari makan siang gratis.

Akhirnya, Heraklitos berkata ‘pancta rei’, semuanya mengalir. Tiada sesuatu yang abadi terkecuali perubahan itu sendiri. Marilah menyongsong perubahan sebagai sebuah sunnatullah.

Selamat berbakti, selamat berjuang bagi Maluku Utara….!
Share:
Komentar

Terbaru