Pengelolaan DD Tak Beres, DPRD Warning 30 Desa Pemekaran

Editor: Redaksi
Djufri Muhammad | Foto Istimeawa

JAILOLO,MALUT.CO - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Barat (Halbar) beri peringatan waspada kepada 30 desa yang baru saja dimekarkan untuk dapat mengelolah Dana Desa (DD) dengan baik. Pasalnya, jika kelak ditemui laporan masalah pengelolaan DD maka desa pemekaran itu akan direkomendasi kembali ke desa induk karena dinilai tidak mampu menjalankan roda pemerintah di desa.

"Komisi 1 Warning khusus 30 desa Pemekaran baru , apabila dalam kajian dan evaluasi terdapat ada desa yang dalam pelaksanaan pengelolaan desa tidak lagi berjalan baik atau sering timbul permasaalahan dan konflik kepentingan yang berkepanjangan tanpa penyelesaian maka Hasil kajian tersebut di buatkan Rekomendasi untuk penggabungan kembali ke Desa Induk." Kata Ketua Komisi I DPRD Halbar Djufri Muhammad pada malut.co Minggu15 oktober 2017 malam ini.

Djufri mengharapkan pada 30 desa pemekaran baru agar dapat melaksanakn proses pemerintahan desa secara baik berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan. Pasalnya, hingga kini banyak permasalahan pengelolaan pemerintahan, pembangunan dan keuangan desa marak dilaporkan oleh masyrakat dan Badan Permuayawaratan Desa (BPD) ke DPRD dan Pemkab termasuk dari desa Pemekaran baru tersebut.

Dikataka Djufri, Evaluasi Desa tersebut di dasari UU NO.6 tahun 2014 Tentang desa pada BAB III (Penataan Desa, Pasal 7 pembentukan, penggabungan, penghapusan, perubahan status dan pengesahan desa. Berdasarkan ketentuan regulasi tersebut termasuk Perda pembentukan desa, didalamnya diberi kewenangan oleh DPRD untuk memantau pelaksanaan pemerintahan di desa tersebut selama 5 tahun guna memastikan pelaksanaan roda pemerintahan dapat berjalan baik atau tidak pada desa yang baru dimekarkan itu.

Menurut Djufri, desa yang dipantau terutama yang terjadi Konflik berkepanjangan. Apabila desa-desa tersebut terindikasi tidak lagi kondusif maka tidak ada jalan lain terkecuali opsi penggabungan kembali ke desa induk.

"Soal penggabungan tidak susah cukup dibuatkan Perda khusus. Karena yang susah itu pembentukan desa baru." Jelas Djufri.

Sebagai informasi DPRD dan Pemkab Halbar pada tahun 2013 lalu Lewat Perda telah membentuk 30 Desa pemekaran baru, yakni 4 desa di kecamatan Jailolo, 4 desa di kecamatan Jalsel, 3 desa di kecamatan Sahu. 3 desa di kecamatan Sahu Timur. 3 desa di kecamatan Ibu Selatan. 4 desa di kecamatan Ibu. 3 desa di kecamatan Tabaru dan 6 desa di kecamatan Loloda.

Lan
Share:
Komentar

Terbaru