Polres Tidore Sita 20 Botol Miras di Kecamatan Tidore

Editor: Redaksi
Pelaku saat diamankan di Polres Tikep | Foto Istimewa

TIDORE,MALUT.CO - Kota Tidore Kepulauan kembali dihebohkan dengan ditemukan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 20 botol yang disita oleh anggota Polres Tidore Kepulauan pada Kamis, 05 Oktober 2017 di tiga kelurahan yang berbeda di kecamatan Tidore, Tidore Kepulauan.

Berdasarkan informasi warga, anggota Polres Tidore Kepulauan Sat Bimas Aiptu Djohan Sarjan beserta tiga anggotanya Bripka Muhammad Fandi, Brigpol Faisal Sadaha dan dan Briptu Riswan Arif melakukan razia di kelurahan Gamtufkange sekitar pukul 10.00 wit disalah satu rumah milik Sudin Yunus alias Bram (51) sebanyak 6 botol miras jenis cap tikus.

Setelah menangkap pelaku pertama, anggota polres Tidore bergegas menuju ke lokasi lain yang diduga menjual miras jenis cap tikus disekitaran kelurahan Tambula. Dalam razia ke dua anggota polres tidore berhasil membekuk sebanyak 10 botol miras jenis cap tikus disalah satu rumah warga, Malan Kaidati alias Nan (60).

Tak hanya di kelurahan Gamtufkange dan Tambula. Anggota polres Tikep yg dipimpin oleh Aiptu Djohan Sarjan menuju ke Kel Tuguwaji sekitar pukul 11.40 Wit dan di Salah satu Rumah warga Malik Kalisaran alias Malik (33), terdapat 4 kantong mira jenis cap tikus kembali di amankan anggota polres Tikep dan terdapat 1 botol *Ciu* yang berisi akar yang biasa disebut Dono.

Dalam giat tersebut anggota polres Tikep berhasil mengamankan 20 botol miras jenis cap tikus dengan 3 orang tersangka di tempat berbeda-beda.

"Tiga pelaku tersebut telah diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke mako Polres Tikep untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diproses sesuai aturang yang berlaku. 

Lhy
Share:
Komentar

Terbaru