Berkas Dokter Juri Dilimpahkan ke Kejari

Editor: Taufik
[caption id="attachment_2966" align="alignnone" width="600"] Kasat Reskrim Polres Halsel. AKP. Syahrul Haryadi | Rfq-Malut.Co[/caption]

LABUHA,MALUT.CO-Kasus Pungutan Liar (Pungli) dengan melibatkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dr. Juri Hendrajadi, berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, oleh Polres Halsel.


Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Halsel. AKP. Syahrul Haryadi. Ia mengatakan, berkas kasus Pungli pada tubuh Dinkes Halsel telah dilimpahkan ke Kejari Halsel.


"Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejari Halsel untuk diteliti," kata dr. Juri.


Saat ditanyakan soal informasi penangguhan dr. Juri Hendrajadi yang bakal dilakukaan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Bupati Halsel, Bahrain Kasuba, Syahrul menyerahkan hal itu Kapolres Halsel, AKBP. Z. Agus Binarto.


Meskipun demikian, kata Kasat Reskrim, jika ada permintaan pengajuan penangguhan untuk melaksanakan hari raya idul fitri dari pihak keluarga yang memberikan jaminan tetap pihaknya akan menunggu Kapolres Halsel.


"Kalau soal penangguhan kita tunggu saja Pak Kapolres," kata dr. Juri.


Jika penangguhannya terkabul, kata Kasat, maka yang bersangkutan tetap berada di wilayah Bacan dan tidak bisa keluar kota.


Sementara Kapolres Halsel, AKBP. Z. Agus Indrata ketika dikonfirmasi, dirinya tidak berada ditempat. Dikabarkan, saat ini Kapolres AKBP. Z. Agus Binarto sedang sakit dan menjalani pengobatan di Makassar Sulawesi Selatan.


Rfq/Adr

Share:
Komentar

Terbaru