SAVE OUR HERITAGE : REVITALISASI BENTENG ORANJE SEGERA DIHENTIKAN

Editor: Redaksi


Irfan Ahmad
(Staf Pengajar di Program Studi Ilmu Sejarah FSB-Unkkhair dan aktif di Matahati Institute)

Tulisan ini adalah respon dari beberapa postingan di sosial media (facebook) terkait dengan ambruknya dinding selatan benteng Oranje akibat revitalisasi yang ramai diperbincangkan. Bahkan ada cibiran bahwa “benteng Oranje tak lagi terdaftar sebagai Cagar Budaya Nasional”.

Perlu diketahui, pada tahap awal pelaksanaan pemugaran benteng Oranje yang dimulai dari penataan tembok keliling menggunakan semen/diplester dengan ketebalan mencapai 10 cm, serta penataan ruang informasi dan halaman untuk fasilitas publik pada tahun 2007-2008 lalu telah mendapat protes keras dari beberapa lembaga pemerhati sejarah dan budaya, yakni Fakultas Sastra dan Budaya, Matahati Institute dan Gnosis Institute. Namun, protes diabaikan dan pekerjaan terus berlanjut, meskipun saat itu bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Jika benar benteng Oranje telah dihapus dan tidak dimasukan dalam Cagar Budaya Nasional karena, adanya perubahan yang mendasar pada zona benteng tersebut. Lantas ini salah siapa?

Ambruknya dinding selatan (kanan), mengindaksikan Revitalisasi benteng Oranje yang telah berlangsung hingga Tahap III perlu dikaji kembali. Hal ini tak lepas dari kenyataan bahwa revitalisasi telah menghilangkan bentuk, warna dan keaslian benteng Oranje. Alhasil, bertentangan dengan tujuan revitalisasi yang telah disebutkan dalam UU-BCB. Revitalisas adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya melalui penyesuaian fungsi ruang baru yang selaras dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat. Revitaslisasi benteng Oranje yang tengah berlangsung saat ini, mungkin saja tanpa melibatkan orang-orang yang ahli di bidangnya, juga dikerjakan oleh orang-orang yang tidak memiliki sertifikasi khusus pembangunan peninggalan bersejarah, hal inilah yang menyebabkan ambruknya dinding benteng Oranje.

Padahal sebelumnya Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budianto mengatakan revitalisasi benteng Oranje bila telah rampung seluruhnya, akan menjadi salah satu objek wisata peninggalan di Tenate berfungsi sebagai pusat pengembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan. (Antara. com. 23-1-2017). Pengetahuan yang mana? bila sebagian situs telah mengalami kerusakan dan diubah keasliannya sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010.

Dalam UU-BCB juga dijelaskan, cagar  budaya  merupakan  kekayaan  budaya bangsa  sebagai  wujud  pemikiran  dan  perilaku kehidupan  manusia  yang  penting  artinya  bagi pemahaman  dan  pengembangan  sejarah,  ilmu pengetahuan,  dan  kebudayaan  dalam  kehidupan bermasyarakat,  berbangsa,  dan  bernegara  sehingga perlu  dilestarikan  dan  dikelola  secara  tepat  melalui upaya  perlindungan,  pengembangan,  dan pemanfaatan  dalam  rangka  memajukan  kebudayaan nasional, demi  kemakmuran rakyat.

Revitalisasi benteng Orange yang dilaksanakan Pemerintah Kota Ternate bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang sudah berjalan saat ini sangat miris, karena telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya. Pasal 53 ayat (1) Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademisi, teknis dan administrasi; (2) Tenaga Ahli Pelestraian dengan memperhatikan etika pelestarian. Terlepas dari upaya Pelestraian hal yang sama juga dikemukan dalam hal Revitalisasi, pada Pasal 80 ayat (1) Revitalisasi potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial dan/atau langskap budaya asli berdasarkan kajian; (2) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menata kembali fungsi ruang, nilai budaya dan penguatan informasi tentang Cagar Budaya.
Dari ketentuan tersebut,  dapat  disimpulkan  bahwa  revitalisasi  bangunan  cagar  budaya seyogyanya mengandung tiga unsur perlakuan, yaitu: 1) Konservasi, yaitu pemeliharaan serta perbaikan bagian-bagian yang rusak (pemugaran): 2) Pemberian nilai ekonomi, yaitu penambahan fungsi atau perubahan fungsi sesuai  dengan  kebutuhan  manusia  masa  kini,  sehingga  alih-alih  menjadi “cost centre” bangunan cagar budaya hendaknya menjadi “profit centre” dan 3) Pemilihan  jenis  penggunaan  yang  dapat  memberikan  manfaat  bagi masyarakat luas. Dengan demikian, bangunan cagar budaya tidak menjadi sarana atau wadah kegiatan yang eksklusif.

Dengan begitu, kita dapat mengembalikan gairah menghargai benda-benda cagar budaya yang bukan hanya menjadi kekayaan masyarakat dan bangsa, melainkan juga menjadi kekayaan ilmu pengetahuan yang akan terus mengungkap fakta-fakta sejarah. Menikmati keindahan dan menjaga kelestarian benteng Oranje merupakan salah satu bentuk kepedulian yang sangat berarti. Tentunya, peran para ahli yang berkaitan dengan perlindungan benda-benda cagar budaya perlu ditingkatkan dengan memberikan pemahaman, pengertian, dan sosialisasi. Perlindungan hukum pun harus ditegakkan secara konsisten sehingga tak lagi terjadi kepincangan-kepincangan hukum yang menyisakan rasa ketidakadilan bagi masyarakat. Ambruknya dinding benteng Oranje yang dengan sendirinya turut pula meruntuhkan sejarah budaya bangsa ini, sebab masalah yang terjadi di Kota Ternate hari ini hakikatnya merupakan masalah bangsa.

Revitaslisasi yang dilakukan saat ini oleh pihak terkait tidak memiliki kajian ilmiah, karena jika mengikuti prosedur revitalisasi yang baik dan benar, seharunya pihak terkait dan pelaksana lebih dulu melukukan studi kelayakan dan studi teknis agar tidak terjadi kesalahan dalam revitalisasi seperti yang dialami benteng Oranje saat ini. Olehnya itu, kepada pihak terkait selaku penanggung jawab proyek, dalam pengerjaan revitalisas peninggalan sejarah di Kota Ternate maupun Maluku Utara, baiknya selalu melibatkan ahli-ahli terkait yang memiliki kapabilitas di bidangnya dalam hal pengawasan kegiatan tersebut dan terus evaluasi mengambil langkah-langkah yang strategis demi pembangunan Kota Ternate yang lebih baik. Semoga

Share:
Komentar

Terbaru