Sepuluh Anggota Jalani Sidang Disiplin Kode Etik, Ini Putusannya

Editor: Redaksi
Majelis Sidang | Foto Istimewa

TIDORE,MALUT.CO - Sebanyak sepuluh (10) anggota polisi yang bertugas di Polres Kota Tidore Kepulauan tengah menjalani sidang disiplin kode etik oleh Majelis Ankum (Atasan yang berhak menghukum).  Kesepuluh anggota disidang dengan beragam pelanggaran. 

"Karenanya, bagi anggota yang tidak patuh dan bersikap tidak disiplin akan mendapatkan ganjaran atau hukuman, karena melanggar kode etik anggota polri," papar Kasi Propam Polres Tidore Bripka Malik Haji, usai menyidangkan 10 Anggota Polres Tidore. Selasa, 21 November 2017.

Menurutnya, sepuluh anggota Polres Tidore itu menjalani sidang oleh Majelis Ankum (atasan yang berhak menghukum), karena dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugas, dan kesalahan mereka bervariasi. 

"Delapan anggota absen sejak Agustus dan November jarang masuk kantor dan tidak mengikuti Apel, sementara satunya ditugaskan di TMMD selama 1 bulan namun dia hanya bertugas 2 minggu, dan ini berarti ia melakukan pelanggaran tidak mentaati perintah atasan, sementara satunya lagi kasus Miras jenis saguer sehingga di sidangkan," ungkap Kasi Propam.

Dalam sidang tersebut, pimpinan sidang memberikan putusan dengan dinyatakan secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri sesuai pasal 4  huruf (d) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota polri, dan pasal 5 huruf (a) dan atau pasal 6 huruf (v) yang berbunyi; Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan Polri.

"Dalam putusan tersebut kesepuluh anggota dijatuhi hukuman 21 hari masa pengawasan dan penundaan kenaikan berkala selama enam bulan, sesuai dengan kesalahan yang di lakukan," tutupnya.

Red
Share:
Komentar

Terbaru