Rekomemdasi Pembatalan MoU Mengendap di Meja Ketua DPRD

Editor: Redaksi
Abdurrahim Lahi | Foto Istimewa

TIDORE,MALUT.CO – Meski telah dibuatnya Rekomendasi pembatalan atas persetujuan kerjasama daerah yang dilakukan oleh Pemkot Tidore Kepulauan (Tikep) dan PT. Tidore Sejahtera Bersama pada beberapa pekan lalu, yang didasarkan pada persetujuan 19 Anggota DPRD Tikep yang meminta agar rekomendasi sebelumnya Tentang Persetujuan DPRD Mengenai Kerjasama Daerah dengan Nomor : 170/252/02/2017 tertanggal 14 Agusutus 2017 harus dicabut alias dibatalkan.

Namun hingga saat ini, rekomendasi tersebut masih mengendap di meja ketua DPRD Tikep yakni Anas Ali, sehingga belum bisa dikeluarkan nomor surat untuk ditindaklanjuti ke Pemkot Tikep, padahal rekomendasi tersebut telah dilakukan penandatanganan oleh dua Unsur Pimpinan DPRD yakni Ahmad Laiman (Wakil Ketua I) dan Mochtar Djumati (Wakil Ketua II).

Hal ini diakui Kepala Bagian Persidangan DPRD Tikep Abdurrahim Lahi, saat dikonfirmasi siang kemarin di ruang kerjanya, Ia mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya belum bisa berbuat banyak karena rekomendasi tersebut masih berada di tangan pimpinan.

“Kalau kemarin setelah di kroscek, itu kata pak ketua, dia masih mau melakukan rapat internal pimpinan bersama dua unsur pimpinan yakni Pak Ahmad Laiman dan Pak Movos (Mochtar Djumati) untuk membahas lebih jauh, setelah itu baru akan ditindaklanjuti bagaimana hasilnya,” Ungkapnya.

Red
Share:
Komentar

Terbaru