DPRD Kota Tikep Apresiasi Ranperda Tentang Kewirausahaan Pemuda

Editor: malut.co

 

Walikota Tidore Kepulauan, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan dan Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan dalam Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan III Tahun 2023

MALUT.ID, TIDORE - DPRD Kota Tidore Kepulauan menyampaikan terima kasih atas dukungan dan Persetujuan Walikota Tidore Kepulauan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Insiatif DPRD tentang Kewirausahaan Pemuda.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ridwan Moh. Yamin dalam Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan III Tahun 2023 tentang Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Walikota atas Ranperda Insiatif DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (4/7/2023).

“Berdasarkan Pidato Walikota Tidore Kepulauan, yang disampaikan pada Paripurna sebelumnya, tentang Pendapat Atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, Kami ucapkan Terima Kasih atas persetujuan dan dukungan terhadap Ranperda tentang Kewirausahaan Pemuda, hasil Inisiatif DPRD, yang merupakan perwujudan dari hak dan kewenangan DPRD dalam proses penyusunan kebijakan daerah, khususnya pembentukan Peraturan Daerah,”Tutur Ridwan.

Ridwan menambahkan, upaya ini untuk mempertegas pengaturan terkait pengimplementasian kewirausahaan Pemuda di Daerah ini, memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam merumuskan kebijakan Daerah terkait pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan yang memadai dan berkelanjutan, dalam kerangka pembangunan dan pengembangan kewirausahaan pemuda di Daerah ini.

Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurahman Arsyad saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, sebagai lembaga representasi rakyat, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, serta pembangunan yang berkualitas di daerah, maka fungsi legislasi DPRD merupakan fungsi yang sangat vital dan strategis, sehingga dalam pembentukan peraturan daerah, DPRD diberi hak inisiatif untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah.

“Hak inisiatif yang diberikan kepada DPRD, diharapkan dapat digunakan untuk mengajukan rancangan peraturan daerah dalam rangka pembentukan peraturan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, kebutuhan dan kondisi masyarakat,” Ucap Abdurahman Arsyad.

Lebih lanjut, Abdurahman Arsyad mengatakan, anggota DPRD harus memaksimalkan inisiatifnya untuk mengajukan rancangan peraturan daerah, dimana diawali dengan pelaksanaan masa reses yang semaksimal mungkin, menjaring segala aspirasi yang ada pada masyarakat, memilih dan mengembangkan aspirasi masyarakat hingga menghasilkan rancangan peraturan daerah yang mampu menjadi jawaban atas permasalahan-permasalahan pelayanan, pemberdayaan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Telah kita ikuti bersama, penyampaian tanggapan dan jawaban Fraksi terhadap pendapat Walikota atas Ranperda Inisiatif DPRD yang dibacakan oleh juru bicara Bapemperda, selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku Ranperda Inisiatif DPRD ini akan masuk ke tahap pembahasan bersama Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili,” Imbuh Abdurahman Arsyad.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Walikota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, 21 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, para Staf Ahli Walikota dan Asisten Sekda, Pimpinan OPD serta Camat.
Share:
Komentar

Terbaru