![]() |
Suasana Rapat di ruang Rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan |
Rapat kerja lintas komisi I dan Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan dengan Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas PMD, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Kesehatan terkait Pembentukan Koperasi Merah Putih yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan. Selasa 27 Mei 2025.
Program koperasi merah putih merupakan program strategis nasional Pemerintahan Presiden Prabowo yang di rencanakan di laksanakan pada tahun 2025.
Untuk mendukung hal itu, maka Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden No 9 tahun 2025 tentang Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Wakil Ketua DPRD, Ridwan M. Yamin saat memimpin rapat tersebut mendesak kepada pemerintah daerah untuk harus melihat regulasi serta ketentuan lain sehingga dalam proses pendirian serta pembentukan koperasi marah putih berjalan sesuai dengan yang di harapkan.
"DPRD juga menyoroti soal syarat pengajuan pencarian anggaran Desa yang wajib untuk koperasi merah putih, DPRD menilai pemerintah harus mempertimbangkan berbagai hal soal kebutuhan desa lain yang juga mendesak" Ujarnya
Senada, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Silviana M Nur menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah terus berupaya secara maksimal untuk membentuk Koperasi merah putih di Kota Tidore Kepulauan.
"Progres saat ini ada 46 Desa yang sudah di jangkau untuk pembentukan koperasi merah putih, tinggal beberapa desa yang akan di datangi. Hambatan yang terjadi di lapangan yaitu mencari SDM (Sumber Daya Manusia) yang kompeten untuk mengurus koperasi merah putih, selain itu ada berbagai persyaratan tertentu yang juga mengikat" Ujarnya
Melalui Inpres ini, lanjut Silvia, Pemerintah Daerah juga sudah instruksikan untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Sampai saat ini Pemerintah daerah Selain itu jug anggaran yang tersedia masih cukup terbatas sehinga proses sosialisasi dan rencana pendirian koperasi merah putih masih terkendala. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai pedoman koperasi merah putih, sehingga progres saat ini pembentukan/pendirian koperasinya saja dulu. Kerena masih menunggu penganggarannya seperti apa" Tutupnya