Kejari Tidore Pastikan Penetapan Tersangka Ridwan Arsan Sesuai Prosedur Hukum

Editor: Redaksi
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tidore Kepulauan, Alexander Maradentua. SH.MH

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan memastikan, jika penetapan Ridwan Arsan atas kasus pengadaan speedboat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara tahun 2021 telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Ridwan Arsan ditersangkakan berdasarkan surat penetapan tersangka Kejari Tidore Kepulauan dengan nomor: TAP-02/Q.2.11/Fd.1/08/2024, TAP-03/Q.2.11/Fd.1/08/2024 dan TAP-04/Q.2.11/Fd.1/08/2024, tanggal 9 Agustus 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tidore Kepulauan, Alexander Maradentua, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur hukum sebelum menetapkan tersangka

"Kami dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dalam menetapkan tersangka sudah mengikuti aturan - aturan, baik itu juknis di internal kami bahkan juga di dalam hukum acara pidana" tegasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Soasio usai mengikuti praperadilan. Senin 9 September 2024.

Alexander menjelaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan telah sah berdasarkan minimal dua alat bukti. "kami telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup dan sah untuk menetapkan tersangka"

Lebih Lanjut, Alexander bilang penyidik dari Kejaksaan Tidore Kepulauan selelu mempertimbangkan apek-aspek baik itu dari para tersangka. Dirinya mempertegas bahwa dalam melakukan langkah-langkah penetapan tersangkah itu sudah sesuai prosedur.

"Jadi kami sudah mempunyai bukti-bukti yang diperoleh salah satunya keterangan saksi, keterangan ahli bahkan petunjuk dimana ketersesuaian antara masing-masing keterangan dan juga barang bukti yang sudah kami peroleh semuanya berkesesuaian" bebernya.

Sebelumnya, Ridwan Arsan telah ditetapkan tersangka terkait kasus pengadaan speedboat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.575.009.513,90. 

Dalam pelaksanan pekerjaan proyek tersebut terdapat perbedaan volume atas item terpasang dengan item dalam kontrak yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp680.923.881,55.

Share:
Komentar

Terbaru