Kejari Tikep Resmi Terima Berkas Tindak Pidana Narkotika

Editor: Redaksi
M. Matulesy | Foto Istimewa

TIDORE,MALUT.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) resmi menerima berkas perkara tindak pidana Narkotika dengan tersangka Ajwan Husain. 

Hal ini dibenarkan Kasi Pidum Kejari Tikep  M. Matulesy, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 30 November 2017 pagi tadi.

Kasi Pidum menjelaskan, bahwa berkas perkara Narkotika tersebut sudah diterima pada Rabu, 29 November 2017. Sesuai ketentuan Pasal 138 ayat (1) KUHAP, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai waktu selama 7 (tujuh) hari untuk melakukan penelitian berkas perkara. Apakah telah lengkap ataukah belum lengkap, dan sampai saat ini tim JPU masih mempelajari berkas tersebut. 

"Jika berkas perkara tersebut belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada Penyidik dalam hal ini Sat Reskrim Polres Tikep disertai dengan petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi," ungkapnya.

Disinggung mengenai SPDP terpisah perkara yang sama dengan tersangka Ahdi Kamil yang ditangkap di Jayapura, Kasi Pidum juga membenarkan telah menerima SPDP atas nama tersangka tersebut.

Red.
Share:
Komentar

Terbaru