BK DPRD Tikep, Komitmen Selesaikan Kasus Etik Dua Pimpinan

Editor: Redaksi
Ketua Dan Anggota BK | Foto Istimewa

TIDORE,MALUT.CO – Indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua unsur pimpinan DPRD Tikep yakni Anas Ali dan Ahmad Laiman akibat telah mengeluarkan rekomendasi sepihak akan selesai dalam satu bulan ke depan.

Hal ini disampaikan ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tikep Hi. Saleh Hi. Ishak saat ditemui di gedung DPRD Tikep pada Kamis, 19 Oktober 2017 siang tadi.

Dirinya berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini satu bulan ke depan. untuk saat ini pihaknya telah melakukan rapat internal menindaklanjuti persoalan tersebut, sehingga tinggal melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. 

“Kami sudah melakukan rapat perdana, tinggal mengumpulkan bukti-bukti, selanjutnya kami akan memanggil sejumlah saksi seperti, Sekwan sebagai orang yang kemudian mengeluarkan surat tersebut, beserta anggota DPRD Tikep, jadi proses ini kami juga akan menggunakan saksi ahli.” Ungkap ketua BK beberapa waktu lalu sembari merahasiakan saksi ahli yang akan disiapkan oleh BK itu sendiri.

Senada ditambahkan Abdullah Naser Anggota BK DPRD Tikep, mengatakan setelah semua tahapan sudah terpenuhi selanjutnya akan dikembalikan ke BK untuk diputuskan mengenai sanksinya sesuai suara terbanyak 

“Jadi sanksinya itu ada empat, diantaranya Teguran lisan, Tertulis, Pemberhentian dari jabatan pimpinan, atau Pemberhentian sebagai anggota DPRD, setelah keputusannya sudah final baru kemudian dibacakan oleh ketua BK melalui rapat Paripurna,” Jelasnya.

Sekadar diketahui, untuk keanggotan BK itu sendiri, hanya sebanyak tiga orang diantaranya Hi. Saleh Hi. Ishak selaku ketua, Hamid Adam selaku Wakil ketua dan Abdullah Naser selaku Anggota.

Red
Share:
Komentar

Terbaru