Terpidana Mati Minta Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan

Editor: Redaksi
Ilustrasi | Foto Istimewa

JAILOLO,MALUT.CO-
Terpidan Hukuman Mati kasus pembunuhan dengan korban alm Fitria Sangkali, Warga desa Hatebicara kecamatan Jailolo kabupaten Halmahera Barat (Halbar), atas nama Samsul alias Alan belakangan diketahui meminta Peninjauan Kembali (PK) sebagai suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana atas hak dirinya sebelum dieksekusi dengan cara tembak mati.

Alan warga asli Bugis yang membunuh korban tahun 2010 silam dengan cara menusuk sebanyak 32 tusukan dibagian dada dan perut, ia memenuhi hak berupa tinjauan hukum atau Peninjauan Kembali putusan pengadilan. PK ini baru diketahui oleh Malut.co setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Halmahera Barat kembali mengunjungi Alan di salah satu lapas di Makassar beberapa hari lalu.

Terpidana diberi batasan waktu selama dua bulan untuk menindaklanjuti hak tersebut setelah formulir pengisian pengajuan kembali yang diberikan oleh kejaksaan resmi ditandatangani oleh terpidana.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Halbar A.A.G Satya Markandeya, pada Malut.co Selasa, 26 September 2017 sore tadi. 

Kejari mengaku upaya hukum yang dilakukan oleh terpida karena telah diberi ruang hukum oleh undang-undang pasca putusan itu diterima. Dengan itu, langkah tersebut harus dipenuhi sebelum dilakukan eksekusi mati.

"Itu menjadi hak dia sebelum di eksekusi mati. Maka itu, kami datangi Alan saat di lapas, dia mengambil pilihan PK atas putusan." ucapnya.

Perlu diketahui kasus pembunuhan terhadap Fitria dilakukan Alan di alun-alun kawasan pemerintahan Halbar, tepatnya depan kantor PDAM Jailolo atau berjarak sekitar 300 meter dari belakang rumah korban, kejadian jelang petang pada pukul 19.30 WIT. 

Kejadian itu diketahui warga desa Galala kecamatan Jailolo tempat Alan berdomisili, mereka melihat Alan bersimbah darah hendak masuk ke rumah sepulang dari membunuh korban.

Alan menceritakan pembunuhan itu sehingga warga Galala mendatangi tempat kejadian perkara dan melarikan korban yang sudah tidak bernyawa itu ke RSUD. Kasus itu dipicu oleh dugaan persoalan asmara, hubungan pacaran antara Alan dengan Fitria yang diketahui tidak mendapatkan restu orang tua korban.

Lan
Share:
Komentar

Terbaru