Heler Resmi Jadi Penghuni Hotel Prodeo

Editor: Redaksi
Kasi Pidum Kejari Halbar, M Asyhari Waisale | Foto Istimewa

JAILOLO,MALUT.CO - Tersangka Kasus Persetubuhan Dibawah Umur, Heler (19) warga desa Loce Kecamatan Sahu pada Rabu 6 September 2017, resmi jadi penghuni Hotel Prodeo Rutan Kelas II B Jailolo selama 20 hari ke depan.

Penahanan yang dilakukan kepada tersangka ini berdasarkan surat perintah Kajari Halbar Nomor : print - 242 / S.2.10.7/ Ruh.2/ 09/ 2017 tertanggal 06 September 2017.

"Terdakwa sekarang sudah diinapkan di Hotel Prodeo Kelas II B Jailolo selama 20 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan," Sebut Kapala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halbar, M Asyhari Waisale, ketika dikonfirmasi wartawan Rabu tadi.

Penahanan ini juga, lanjut Asyhari, bersamaan dengan penyerahan berkas perkara tahap II dari penyidik Polres Halbar kepada Jaksa Penuntut Umum  Kajaksaan Negeri (JPU Kejari) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Rabu 6 September 2017.

“Selain menyerahkan berkas, penyidik juga menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan," ungkapnya.

Lebih Lanjut, Asyhari mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dengan pasal yang disangkakan kepada terdakwa, sehingga yang bersangkutan dianggap perlu untuk dilakukan penahanan.

"Atas perbuatan terdakwa di jerat pasal 81 ayat 1, atau pasal 82 ayat  1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang disangkakan, sehingga dilakukan penahanan," tutupnya.

Lan
Share:
Komentar

Terbaru