Pemprov Maluku Utara gelar FGD II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah

Editor: Redaksi
Pemprov Maluku Utara gelar FGD II
Ternate, M.Id, - Jumat 25 Oktober 2019 dimulai FGD II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara 2013 – 2033. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, mulai dari instansi lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, para akademisi dari Universitas Khairun Ternate, hingga kalangan profesional.

FGD II yang diadakan di Safirna Transito Hotel, dibuka oleh Yerrie Pasilia, ST selaku Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara yang juga merupakan penanggung jawab kegiatan Revisi RTRW Provinsi Maluku Utara.

Selanjutnya kegiatan tersebut, oleh Yerrie diserahkan kepada Muhd. Siraz Tuni, ST. M,Sc. C,EIA selaku Ketua Tim (Team Leader) dalam pekerjaan Revisi RTRW Provinsi Maluku Utara. Siraz sapaan akrabnya, memboyong beberapa tenaga ahli dalam pekerjaan penyusunan RTRW untuk hadir dalam kegiatan FGD II tersebut.

Lebih lanjut, Siraz memulai persentasinya dengan memberikan gambaran awal terkait dengan kronologis mengapa RTRW Provinsi Maluku Utara perlu direvisi, kemudian proses revisi RTRW, yang dimulai dari melihat pembobotan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Provinsi Malut. Pembobotan Peninjauan Kembali RTRW dilihat untuk menilai bahwa apakah RTRW Provinsi Maluku Utara dilakukan revisi amandemen, ataukah revisi total. Revisi amandemen ketika persentase pembobotan PK RTRW kurang dari 20 persen, ataukah revisi total yang tandai dengan angka pembobotan PK RTRW lebih dari 20 persen.

Kemudian lelaki lulusan Hokaido University Jepang tersebut juga menekankan terkait dengan prosedur-prosedur dan tahapan-tahapan revisi RTRW yang harus dilewati lebih dulu sebelum masuk lebih jauh ke dalam penyusunan materi teknis. Salah satu tahapan paling krusial, adalah melakukan konsultasi peta-peta dasar ke pada Badan Informasi Geospasial (BIG). Konsultasi tersebut untuk mengoreksi sumber data peta (citra satelit) yang digunakan dalam penyusunan revisi RTRW. Dengan begitu, langkah selanjutnya akan lebih mudah. Selanjutnya pemaparan ini membahas permasalahan berkaitan dengan potensi-potensi ekonomi wilayah, sosial budaya, kebutuhan prasarana dan sarana baik kesehatan, pendidikan, sosial ekonomi, dan transportasi serta berbagai hal makro lainnya.

Secara garis besar, rencana tata ruang adalah suatu kajian perencanaan pembangungan daerah secara spasial untuk melakukan penataan ruang wilayah, pemanfaatan ruang wilayah, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.

Output dari pekerjaan ini adalah di Perdakannya RTRW Provinsi Maluku Utara 2013-2033 yang sementara dilakukan revisi. Perda RTRW ini dibutuhkan untuk memberikan arahan dan pijakan secara legal kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di bawahnya untuk melakukan pembangunan.

Salah satu tujuan dari dilakukannya Revisi RTRW Provinsi Maluku Utara adalah mewujudkan ruang wilayah provinsi yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan serta berbasis mitigasi bencana alam dan lingkungan.

Kegiatan FGD II ini berlangsung selama lebih dari tiga jam. Kegiatan tersebut berlangsung interaktif, sebab banyak para audiens yang memberikan berbagai pandangan, masukan, saran, dan pertanyaan, untuk memperkaya dan menguji hasil pekerjaan yang sudah sampai pada tahap ini.

Sebagai penutup acara, Yerrie selaku penanggung jawab kegiatan ini, menekankan kepada para audiens yang hadir untuk tetap berkomitmen mengawal dan memberikan input berupa masukan dan saran untuk lebih memperdalam perencanaan ini. Sempurna itu pasti tidak, tapi berusaha mendekati sempurna, tutup beliau.

(Red)
Share:
Komentar

Terbaru