Polres Tidore Jadi Sorotan Publik

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1021" align="aligncenter" width="300"] Beberapa alat bukti dalam kasus pembunuhan Bidan Afivah[/caption]
TIDORE-MALUT.CO- Kinerja aparat Kepolisian Kota Tidore Kepulauan kini tengah berada dalam sorotan masyarakat Maluku Utara terkait kasus pembunuhan Bidan Afifah asal Desa Mare Gam pada Jum'at 7 April 2017 lalu yang ditemukan tewas mengenaskan di Pustu Dowora Kota Tidore Kepulauan.

Untuk mengungkap kasus pembunuhan Bidan Afiva Arachman, Pihak Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi beserta barang bukti yang ditemukan di area Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Terkini, di bawah pimpinan Kapolres Tidore AKBP Azhari Juanda S.Ik berhasil menemukan Henphone (HP) milik korban yang sempat hilang serta Gunting yang diduga menjadi bukti kuat untuk mengungkap kasus pembunuhan disertai kasus cabul tersebut.

HP korban ditemukaan saat ditangkapnya seorang pemuda berinisial MHJ atau Musrad Hi Jafar (20) di salah satu rumah yang terletak di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan sekira pukul 20.00 WIT pada 17 April 2017 dan langsung digiring ke Ternate Pagi harinya.

Sebelumnya keterangan HP milik korban yang hilang ini pernah diceritakan Muhlis Tomaidi (teman korban) yang terakhir bersama dengan korban.

Setelah mendapat keterangan dari Musrad, pihak kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tidore beserta para penyidik langsung mengledah rumah tinggal Musrad sekira 16.00 WIT. Pada Selasa 18 April 2017 yang diketahui sudah dua bulan terahir tinggal di rumah yang berkisar 50 meter dari TKP dan berhasil menemukan satu buah gunting.

Sementara informasi yang berhasil dikantongi MALUT.CO, Musrad saat menjalani pemeriksaan telah mengakui perbuatan bejatnya dan menceritakan kronologis pembunhan berencana tersebut.

"dia (mursad)  bawa gunting, sebelum masuk, dia potong tali jemuran di luar dan langsung masuk melalui pintu belakang rumah," tutur sumber berinisial MA saat di wawancarai via Hendphone sekira pukul 09.00 WIT Pada Selasa 18 April 2019.

Dari dua alat bukti serta pengakuan Musrad tersebut semakin memperkuat dugan bahwa Musrad adalah pelaku utama pembunuhan.

Kasus yang baru pertama terjadi di Pulau Tidore ini mengundang Pakar Hukum Pidana yang juga Rektor Universitas Nuku, H. Husain Kasim, SH,MH angkat bicara.  Menurutnya pihak kepolisian harus berani dalam menetapkan status tersangka apabila memenuhi unsur pembuktian.

"kalu buktinya suda kuat tinggal dinaikan statusnya, karna minimal dua alat bukti dari rangkaian pengakuan terduga," tutur Husain kepada MALUT.CO sekira pukul 20.34 WIT Via Hendphone.

Sementara pihak kepolisi hingga berita ini diterbitkan masi enggan meberikan komentar soal penangkapan Mursad yang sudah menghebokan dunia maya berdasarkan hasil postingan akun instagram milik Kompol. dr. Mauluddin SH, MH, Sp.F. merupakan Ahli Forensik Polri. (Ibas)
Share:
Komentar

Terbaru