Dugaan Korupsi Dana Panwas Bakarat di Kejari

Editor: Taufik
TOBELO,MALUT.CO-Kejaksaan Negeri Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara dinilai lambat menangani kasus dugaan Korupsi dana hibah Pengawas Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 senilai Rp 3,8 Milliar.

Kasus ini muncul ke permukaan setelah ada temuan ketika audit  Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Maluku Utara (Malut). Hasil temuan itu kemudian diambil alih Kejari sejak  tahun 2016.

Saat ini, Kejari sudah memeriksa  empat saksi  termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Halut, Fredy Tjandua. Namun, pihak Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) wilayah Halut Iksan Hamiru menilai pihak Kejari sangat lambat menangani kasus tersebut Padahal, kasus ini sudah terbilang lama. Tapi, siapa sebagai tersangka belum juga ditetapkan.

“Pihak Kejari harus serius jangan terkesan diam seperti ini,” tegas Iksan. Selasa 7 Agustus 2017.


[caption id="attachment_4339" align="alignnone" width="600"] Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) wilayah Halut, Iksan Hamiru | Foto Istimewa[/caption]

Seharusnya, empat saksi yang telah diperiksa sudah cukup banyak petunjuk untuk menetapkan siapa tersangka. Tapi, pihak Kejari seakan menutupi kasus tersebut.

Iksan juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia agar mendesak Kejari Tobelo, segera menuntaskan kasus ini.

Zet
Share:
Komentar

Terbaru