Sidang Perdana Kasus Asusila

Editor: Taufik

 


[caption id="attachment_2444" align="alignnone" width="600"] Ilistrasi Sidang Asusila | Foto Istimewa[/caption]

Jailolo,Malut.co- Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat 2 Mei 2017 siang tadi, mengelar sidang perdana kasus dugaan asusila dengan terdakwa oknum Polisi berinisial TT alias Thomas, di balai sidang Jailolo, Desa Jalanbaru Kecamatan Jailolo. Terdakwa diancam 2,8 tahun penjara.


Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Galih Matino.


Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, dimana terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan kesusilaan dengan mememeluk korban di depan umum sebagai mana yang diancam dalam pasal 281 KUHP.


"Kejadian, dimana pada Bulan Desember 2016 lalu, terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk mendatangi Puskesmas Ibu, dan bertemu dengan korban yang sementara mengurusi pasien, pelaku yang tak terkendali langsung memeluk korban dari belakang," Singkat JPU saat membacakan dakwaan.


Dan atas perbuatan terdakwa diancam dengan hukuman penjara paling lama 2,8 tahun sebagaimana pasal yang didakwakan.


Usain mendengar pembacaan dakwaan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi, terdakwa tidak mengelak semua dakwaan, dan mengakui perbuatannya, terdakwa bahkan sudah berupaya untuk meminta maaf.


Setelah mendengar keterangan terdakwa mejelis hakim yang di ketuai Hendri, langsung menutup dan menunda persidangan yang dibuka untuk umum, dan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar tuntutan JPU.


Lan/Aan

Share:
Komentar

Terbaru