Terbukti Ilegal, Proyek Reklamasi Jikomalamo Langsung Dihentikan

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1507" align="aligncenter" width="600"] Pembangunan di Jikomalamo | Fahri-Malut.Co[/caption]

Ternate,Malut.Co- Polemik pembangun reklamasi di Jikomalamo kelurahan sulamadaha Kecamatan Ternate Barat yang diduga milik salah satu kontraktor ternama, Adam Marsaoly ternyata tidak memiliki ijin lingkungan.


Dari hasil tinjauan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate bersama Penyidik Lingkungan Hidup (PLH) Provinsi Maluku Utara pada Senin 15 Mei 2017, menyebutkan proyek tersebut tidak memiliki ijin lingkungan. Untuk itu, proyek reklamasi tersebut akan dihentikan.


[caption id="attachment_1508" align="aligncenter" width="600"] DLH Kota Ternate dan PLH Provinsi Malut Saat meninjau lokasi pembangunan di Jikomalamo |Fahri-Malut.Co[/caption]

"Sebenarnya harus memiliki tahap ijin prinsip dari walikota dan ijin reklamasi, karena yang terjadi di Jikomalamo adalah reklamsi maupun pematangan lokasi untuk usaha, tetapi sejauh ini tidak mengantongi ijin dalam bentuk apapun,” Kepala bidang pengawasan dan penyelidikan dinas lingkungan hidup kota Ternate, Nasrul Andili usai tinjauan kepada Malut.Co.


Nasrul menyatakan, pihaknya akan memanggil Adam Marsaoly selaku penanggung jawab proyek guna dimintai keterangan.


[caption id="attachment_1509" align="aligncenter" width="600"] Kondisi Pembangunan Di Jikomalamo | Fahri-Malut.Co[/caption]

Sementara Perwakilan PLH Pronvisi Maluku Utara, Yursa Hj Noho mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh Adam Marsaoly adalah ilegal, oleh sebabnya langsung dihentikan. Sebab, proyek tersebut bertentangan dengan aturan, yakni UU No 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Yusra menegaskan, dalam aturan tersebut telah menyebutkan bahwa sebuah kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan harus memiliki ijin lingkungan, jika tidak maka ancamnya pidana. Akan tetapi, surat edaran Menteri Lingkungan Hidup di tahun 2017, memperbolehkan kegiatan yang sedang berlangsung untuk segera mengurus dokumen ijin lingkungannya.


Namun, demi kelancaran pengurusan administarsi kegiatan tetap diberhentikan “Jadi, Adam Marsaoly akan diberikan surat pemberhentian untuk sementara waktu. Apalagi, pembangunan yang ada di Jikomalamo adalah tindakan merubah bentang alam yang murni Amdal, makanya harus diberhentikan," Tegasnya.


Fahri/Aan

Share:
Komentar

Terbaru