POLISI PERPANJANG PENAHANAN MURSAD

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1136" align="aligncenter" width="600"] Tersangka Musrad Hi Jafar saat melakukan adegan pada rekonstruksi pembunuhan bidan Afifa Arachman[/caption]

TIDORE, MALUT.CO – Penyidik Polres Tidore memperpanjang penahanan tersangka Mursad Hi Jafar atas pembunuhan bidan Afifa Arachman, guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP).


“Rencana hari ini (3 Mei/red) penahannannya di perpanjang” singkat Paur Humas Polres Tidore IPTU Jamal S. Kepada sejumlah Wartawan di kantor Polres Tidore.


Jamal menambahkan bahwa pihaknya suda hampir merampungkan BAP tersangka dan akan dilanjutkan ke tahap satu di kejaksaan


“penangganannya sudah mulai rampung, sehingga doakan mudah-mudahan secepatnya untuk tahap 1 di kejaksaan” tambah Jamal


[caption id="attachment_1138" align="aligncenter" width="600"] Paur Humas Polres Tidore, IPTU Jamal S.[/caption]

Lebih lanjut Jamal membenarkan bahwa pihaknya juga sudah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korban.


“Untuk SP2HP pemberitahuan keluarga tentang perkembangan kasus yang ditangani penyidik itu akan dikirim lagi ke keluarga sehingga keluarga bisa tahu tentang perkembangan kasus yang ditangani oleh pihak Reserse dan Jaksa SPDPnya pun sudah” kata Jamal


Diketahui bahwa Mursad Hi Jafar menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti diantaranya Henphone Iphone 6s milik korban dibawa penguassaan tersangka saat disergap beserta Gunting.


Dari informasi yang dihimpun MALUT.CO, Tersangka hingga saat ini masih ditahan di Ruang Isolasi Polda Maluku Utara. (Ibas)

Share:
Komentar

Terbaru