Musrad Hi Jafar ditetapkan sebagi Tersangka pembunuhan Bidan Hafivah

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1024" align="aligncenter" width="600"] Kapolres Tidore, AKBP Azhari Juanda S.Ik dan Paur Humas Tidore[/caption]
TIDORE-MALUT.CO –Pihak Kepolisian menetapkan Musrad Hi Jafar sebagai Tersangka Tunggal Kasus Pembunuhan Bidan Hafifa Arachman.

Kapolres Tidore, AKBP Azhari Juanda S.Ik mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti serta keterangan saksi dari hasil gelar perkara yang dilakukan pukul 23.00 WIT pada Kamis 18 April 2017 di Kantor Polres Tidore dan

"atas nama Musrad Hi Jafar sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta keterangan saksi" tutur Azhari saat menggelar Press Relesae sekira pukul 13.30 WIT Rabu 19 April 2019 di Kantor Polres Tidore.

Saat ditanya soal motif,  Azhari menjelaskan bahwa motif pembunuhan masi berkisar pengakuan pelaku.

"motif berdasarkan pemeriksaan adalah Dendam" kata Azhari

Lebih lanjut, Azhari menambahkan bahwa pengakuan pelaku belum sepenuhnya dipercaya sebab pihak penyidk masih mengembangkan kasus ini. "kami akan dalami terus" Singkat Azhari. Ibas

Azhari menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu kedepan pihaknya akan menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka di TKP.

"kami akan menggelar rekonstruksi di TKP dengan pengamanan super ketat" tambah Azhari.

Azhari menghimbau kepada masarakat tidore agar tetap percaya kepada pihaknya.

"percayalah kepada kami kepolisian, kami akan bekerja semaksimal mungkin, seoptimal mungkin, dan seprofesional mungkin" himpau Azhafi.(Ibas)
Share:
Komentar

Terbaru