Menteri Susi Ledakan 81 Kapal Pencuri Ikan

Editor: Taufik
 

[caption id="attachment_773" align="aligncenter" width="640"] Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (Foto : beritatrans.com)[/caption]

AMBON, MALUT.CO – Sebanyak 81 kapal pelaku pencurian ikan ditenggelamkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dengan diledakan secara sekaligus di 12 lokasi berbeda di Indonesia Sabtu, 1 April 2017.


Kapal asing tersebut ditangkap saat melakukan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) tanpa dokumen perizinan yang sah. Namun dari 81 kapal yang ditenggelamkan tersebut terdapat 6 kapal berbendera Indonesia dan 75 kapal lainnya berbendera asing, diantaranya 46 kapal berbendera Vietnam, 18 kapal berbendera Filipina dan 11 kapal berbendera Malaysia.


Lokasi penenggalaman kapal yang tersebar di Indonesia yakni Pos Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh (3 kapal), Stasiun PSDKP (7 kapal), Satker PSDKP Tarempa (10 kapal), Satker PSDKP Natuna dilaksanakan Lanal Ranai (29 kapal) dan Satker PSDKP Tarakan dilakukan Polair setempat (6 kapal).


Selanjutnya Polair Polda Bali (1 kapal), Pangkalan PSDKP Bitung (9 kapal), Lanal Ternate (4 kapal), Satker PSDKP Marauke (1 kapal) Lantamal XIV Sorong (1 kapal) Satker PSDKP Pontianak (8 kapal) dan Morela yang dilaksanakan Lantamal IX Ambon (2 kapal).


Proses penenggelaman kapal asing dimulai dari Satker PSDKP Merauke, Sorong, Ambon dan seterusnya dengan dikomandoi langsung oleh Menteri Susi melalui video conference dari Desa Morela, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon sekira pukul 11.15 WIT.


“Saya akan menghitung mundur dari 10, kemudian silahkan saudara ledakan kapal-kapal itu,” kata Menteri Susi memberikan aba-aba kepada Satker PSDKP Merauke yang dikutip dari laman Antaranews.


Kapal-kapal tersebut didakwa dengan Pasal 93 ayat (2) jo, Pasal 27 ayat (2) jo dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Tidak hanya itu kapal tersebut juga dituntut karena menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak lingkungan, dengan pelanggaran Pasal 85 jo dan Pasal 9 Undang-Undang Perikanan.


Khusus kapal yang menggunakan bendera Indonesia namun tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, didakwa melanggar Pasal 93 ayat (1) jo dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 serta Nomor 45 Tahun 2009.


Berdasarkan data rekapitulasi terdapat sebanyak 317 kapal pencurian ikan di WPPRI yang ditenggelamkan sejak Oktober 2014 hingga April 2017 dan berasal dari negara tetangga Indonesia. (Antara/dfk)


 

Share:
Komentar

Terbaru