Dukcapil Tikep Pernah Dapat Dua Rapor dari Ombudsman

Editor: Taufik
[caption id="attachment_932" align="aligncenter" width="600"] Kantor Dukcapil Kota Tikep Kepulauan (Foto : Mansur Armayn/malutco)[/caption]
TIDORE, MALUT.CO Pengelolaan pelayanan administrasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) pernah diberi rapor kuning dan hijau oleh Ombudsman Maluku Utara (Malut) pada tahun 2016 lalu.

Hal ini diakui Sekretaris Dukcapil Kota Tidore, Drs. Mahdi Yunus kepada MALUT.CO, Kamis, 6 Maret 2017. “Rapor kuning itu diberikan karena kami tidak memasang papan visi-misi dari Dukcapil, struktur organisasi Dukcapil dan pelayanan terhadap masyarakat yang belum terlaksana dengan baik,” katanya.

Menurutnya, selain rapor kuning, Dukcapil juga diberi rapor hijau pada tahun lalu. Dimana predikat itu menunjukan bahwa pelayanan Dukcapil dalam memaparkan sistem pelayanan administrasi masih 75 persen. Untuk itu, tahun ini Dukcapil akan memaksimalkan pelayanan administrasi.

“Biasanya Ombudsman turun melakukan penilaian itu di bulan Mei, tetapi di bulan Mei tahun 2017 ini kami akan menutupi (menghilangkan) rapor kuning itu,” katanya. (Culen/ded)
Share:
Komentar

Terbaru