AHM yang Didukung, AHM yang Dikecam

Editor: Taufik
[caption id="attachment_961" align="aligncenter" width="800"] Massa aksi di depan Pengadilan Tipikor  (Foto : Fahri Hamdan/malutco)[/caption]

TERNATE, MALUT.CO – Menjelang sidang ke 10 perkara kasus korupsi Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate dengan terdakwa Ahmad Hidayat Mus (AHM), Selasa, 11 April 2017, mengundang sejumlah reaksi.


Meski berstatus terdakwa dalam perkara korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sanana tahun anggaran 2006 – 2010 dengan total anggaran proyek Rp 23,5 miliar, mantan Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) itu tak hanya mendapat aksi kecaman, namun juga mendapat aksi dukungan.


Dukungan terhadap AHM ini datang dari Forum Sula Basudara (FSB) yang menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor jelang sidang. Massa aksi FBS  yang berjumlah sekitar 50 orang datang mengunakan sepeda motor dan satu buah truk yang dilengkapi pengeras suara.


Isratimin, kordinator massa FBS mengatakan, pihaknya datang ke Pengadilan Tipikor untuk memberi dukungan moril kepada terdakwa AHM.


"Biar bagaimanapun, AHM pernah memimpin Sula selama dua periode, setiap manusia pasti melakukan kesalahan," kata Isratimin.


Bersamaan, massa Himpunan Pelajar Mahasiswa  Sula (HPMS) menggelar aksi mengutuk perbuatan AHM di depan Pengadilan Tipikor. Dalam aksi itu, massa HPMS menyampaikan empat tuntutan.


Pertama, Pengadilan Tipikor diminta mengadili AHM seadil-adilnya sesuai perbuatannya. Kedua, Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate segera menahan terdakwa AHM. Ketiga, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menambah pasal 55 KUHP dalam tuntutan ke terdakwa AHM.


Selanjutnya, penegak hukum diminta agar menetapkan Nurrohmah, istri AHM sebagai tersangka. Nurrohmah dinilai sebagai salah satu pemilik perusahaan PT. Wahana Mandiri Lestari yang mengerjakan proyek masjid Raya Sanana tahap dua dengan anggaran senilai Rp 4 miliar  lebih.


Ketua HPMS, Risman kepada wartawan mengatakan, kasus proyek masjid Raya Sanana ini sudah mulai dari awal proses pembebasan lahan dan masuk pada proses tender hingga ke tahapan pembangunan. Proyek itu terhenti beberapa tahun lantaran kehabisan anggaran.


"Apa yang disampaikan oleh saksi ahli AHM pada sidang lalu tidak benar karena hanya berdasarkan pada gambar masjid yang masih dalam tahapan pembangunan," kata Ketua HPMS, Risman kepada wartawan.


Hari ini AHM akan dihadirkan kembali dalam sidang ke 10 perkara korupsi masjid Raya Sanana dengan agenda pemeriksaan terdakwa.


Berdasarkan audit BPK, Negara dirugikan dalam proyek pembangunan masjid Raya Sanana Tahun 2006–2010 sebesar Rp 5.521.627.470. Selain AHM, ada 7 orang lainnya yang turut merugikan keuangan negara diantaranya, Mahmud Syarifudin, Kepala Dinas PU Kepsul tahun 2006-2009; Syarifudin Buamona Bot, PPK tahun 2007-2009; Hamis Idrus, Kepala Dinas PU Tahun 2010; Mange Munawar Yarso, Pimpinan Cabang PT Nepam Pratama Mandiri, Tahun 2006-2008; Isbar Arafat, Direktur PT Mandiri Wahana Lestari dan  Aris Purwanto, Pelaksana Pembangunan masjid Raya Sanana, semuanya sudah dijatuhi hukuman pidana. Sedangkan satu tersangka, Ahmad Hamid, pelaksana pembangunan Masjid Raya Sanana masih berstatus buron. (Fahri/ded)

Share:
Komentar

Terbaru