TIDORE, MALUT.CO - Akibat pembayaran upah kerja yang tidak sesuai dengan SK Walikota, sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tidak masuk kantor alias mogok kerja.
Mogok kerja para pegawai PTT Satpol PP ini mulai dari Jumat 24 Maret 2017 (malam) hingga Minggu 26 Maret (hari ini).
Keadaan tersebut membuat Pos penjagaan Kantor Walikota yang biasanya terdapat petugas SATPOL PP, namun hingga Minggu hari ini terpantau sepi.
Salah seorang pegawai Satpol PP yang tidak mau namanya dikorankan ditemui MALUT.CO mengakui bahwa pegawai tidak tetap Satpol PP Pemerintah Kota Tidore Kepulauan saat ini sedang mogok kerja.
Dia mengatakan, sesuai dengan SK Walikota No. 146.2 Tahun 2016 tentang penambahan standar biaya penghasilan PNS sebesar Rp 1.000.000 dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Rp 1.250.000. Namun, untuk PTT hanya di bayar Rp 1.000.000.
“Para Pegawai PTT di Satpol PP mogok kerja karena gaji yang dorang dapat itu tidak sesuai dengan apa yang dituangkan dalam SK yaitu Rp 1.250,000, tapi yang diterima hanya Rp 1.000.000," ungkapnya.
Dia juga mengeluhkan bahwa petugas piket yang bekerja selama 24 jam, namun gajinya sama besar dengan pegawai biasa yang hari-hari sebagai pembersih (penyapu), mematikan dan menghidupkan lampu. “Lebih aneh lagi yang tidak pernah jaga malam tapi upahnya sama besar,” katanya. (Lhy/ryk)