Iklan

Pemkot Serius dan Tanggap Cegah Virus Corona

Editor: Redaksi

Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Senin
Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Senin, membantah jika Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan lamban dalam penanganan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Menurut Muhammad Senin, sejak awal Maret lalu pemerintah kota sudah tanggap dan mengambil langkah cepat dan mengantisipasinya dengan menetapkan status Keadaan Tertentu Darurat Bencana di Kota Tidore Kepulauan. Selanjutnya, membentuk Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Tingkat Kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan, dengan melibatkan TNI, Polri dan Institusi Kesehatan.

“Sebelumnya sudah ada langkah awal instruksi dan himbauan Walikota tanggal 13 Maret 2020 Nomor 443/297/01/2020 Tentang Upaya Pencegahan Penularan Virus Corona di Tempat Kerja dan Tempat Umum,” tegas Muhammad Senin.

Muhamad Senin menjelaskan pemerintah kota juga seudah membangun konsolidasi bersama seluruh stakeholder di Kota Tidore Kepulauan antara lain pihak Kesultanan Tidore, joguru, tokoh adat, sowohi, tokoh lintas agama, para camat, kepala desa, lurah, kepala Puskesmas. Langkah-langkah edukasi dan preventif melalui Instruksi Walikota, edaran, himbauan dan sosialisasi, baik langsung maupun tidak langsung, melalui sarana informasi di masjid, mushalah dan gereja,  juga melalui media sosial. 

Tambahnya, Termasuk himbauan doa tolak bala di rumah dan masjid serta melakukan haddad firaj setiap sore di desa dan kelurahan; Selain itu, Pemkot telah beupaya untk memproteksi seluruh pintu masuk dan keluar di Kota Tidore Kepulauan, melakukan pemeriksaan dan observasi warga, telah dilakukan sterilisasi dan penyemprotan di sejumlah tempat umum dan ruang-ruang publik. Untuk kepentingan proteksi perbatasan di daratan Halmahera, Pemerintah Daerah telah menyurati Gubernur Provinsi Maluku Utara dengan surat bernomor 440/358/01/2020.

Melakukan karantina mandiri bagi orang dalam pemantauan (ODP) di rumah masing-masing, mengupayakan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Maluku Utara di Rum sebagai lokasi karantina mandiri dan meminta Gubernur Maluku Utara untuk sementara waktu menyediakan Rumah Sakit Sofifi sebagai gedung isolasi mandiri;

“Kami juga menyediakan dukungan anggaran belanja tidak terduga sebesar 2,5 milyar untuk kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD), 50.000 Masker Surgical, 1.000 Masker N95, 1.000 botol Hand Sanitizer 500ml, 30 box Rapid Diagnostic Test dan sejumlah peralatan dan perlengkapan medis lain termasuk dukungan operasional petugas medis dan petugas lapangan,” terang Muhammad Senin. 

Namun Untuk APD, ketersediaanya masih terbatas karena persoalan stok dan distribusi. Melakukan refocusing dan realokasi kegiatan dalam APBD yang sementara dilakukan untuk pengalihan prioritas kegiatan pencegahan Covid-19.
Sementara itu, menjawab Rekomendasi DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor 170/118/02/2020 tanggal 26 Maret 2020, Wakil walikota menguraikan bahwa usulan penambahan sejumlah posko penangangan Covid-19 yang semula 5 menjadi 12 Posko di Lifofa, Payahe, Itokici, Loleo dan Sofifi sudah ditindaklanjuti, tambahan di posko Selamalofo, Maidi, Kaiyasa, Gita, Trikora, Guraping dan Pasar Sarimalaha. Demikian juga dengan usulan penambahan 125 box rapid diagnostic test dan alat pelindung diri (APD) sebanyak 1,8 Milyar akan dimasukkan kedalam rencana realokasi dan refocusing APBD.

Sedangkan rekomendasi DPRD terkait usulan lock steril di semua akses masuk dan keluar di wilayah Kota Tidore Kepulauan yang dimulai pada tanggal 30 Maret lalu, dapat disampaikan bahwa terdapat mis-informasi antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, sehingga perlu penjelasan bahwa implementasi lock steril di beberapa daerah seperti di Pulau Morotai adalah pembatasan orang keluar masuk, tetapi tidak membatasi dan menutup seluruhnya. Pembatasan ini sudah dilakukan di Kota Tidore Kepulauan dengan membatasi jumlah dan jadwal penyeberangan, baik speed boat maupun fery

Lebih lanjut, ia menyampaikan kalau pengertian lock steril sebagai pembatasan seluruhnya atau menutup semua akses masuk dan keluar, maka hal itu disebut total lock down atau karantina wilayah, yang menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Jika langkah ini nantinya menjadi pilihan dan keputusan terbaik kita bersama yang didukung seluruh masyarakat, maka Pemkot akan segera konsultasikan secepatnya dengan Pemerintah Pusat terkait kesiapan mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi. 

“Saat ini, yang dilakukan oleh pemerintah kota adalah pembatasan sosial atau social distancing sesuai SOP Protokol Kesehatan,” urai Muhammad Senin.

Terkait penolakan warga terhadap LPMP di Rum, sudah dilakukan sosialisasi dan dialog dengan warga bertempat di Kantor Lurah Rum, namun belum mendapat kesepakatan, sehingga pemerintah kota terus mengupayakan mencari alternatif yang lain.

Menurut Wakil Walikota, pemerintah kota sudah mengambil langkah cepat terkait dengan kondisi darurat penanganan penyebaran virus corona di wilayah Kota Tidore Kepulauan, sehingga membutuhkan dukungan semua pihak. “Jangan lagi kita saling menyalahkan, saling menghujat antara satu dengan yang lain, tapi butuh kebersamaan dan pengorbanan untuk sama-sama dengan pemerintah kota untuk menangani masalah kemanusiaan ini secara terpadu,” terang Muhammad Senin.

Share:
Komentar

Terbaru