Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Senin |
Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Senin, membantah
jika Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan lamban dalam penanganan
pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Menurut Muhammad Senin, sejak
awal Maret lalu pemerintah kota sudah tanggap dan mengambil langkah cepat dan
mengantisipasinya dengan menetapkan status Keadaan Tertentu
Darurat Bencana di Kota Tidore Kepulauan. Selanjutnya, membentuk
Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Tingkat Kota, Kecamatan, Desa dan
Kelurahan, dengan melibatkan TNI, Polri dan Institusi Kesehatan.
“Sebelumnya
sudah ada langkah awal instruksi dan himbauan Walikota tanggal 13 Maret
2020 Nomor 443/297/01/2020 Tentang Upaya Pencegahan Penularan Virus Corona
di Tempat Kerja dan Tempat Umum,” tegas Muhammad Senin.
Muhamad
Senin menjelaskan pemerintah kota juga seudah membangun
konsolidasi bersama seluruh stakeholder di Kota Tidore
Kepulauan antara lain pihak Kesultanan Tidore, joguru, tokoh adat, sowohi,
tokoh lintas agama, para camat, kepala desa, lurah, kepala Puskesmas.
Langkah-langkah edukasi dan preventif melalui Instruksi Walikota, edaran,
himbauan dan sosialisasi, baik langsung maupun tidak langsung, melalui sarana
informasi di masjid, mushalah dan gereja, juga melalui media sosial.
Tambahnya, Termasuk himbauan doa tolak bala di rumah dan masjid serta melakukan
haddad firaj setiap sore di desa dan kelurahan; Selain
itu, Pemkot telah beupaya untk memproteksi seluruh pintu masuk dan keluar di
Kota Tidore Kepulauan, melakukan pemeriksaan dan observasi warga, telah
dilakukan sterilisasi dan penyemprotan di sejumlah tempat umum dan ruang-ruang
publik. Untuk kepentingan proteksi perbatasan di daratan Halmahera,
Pemerintah Daerah telah menyurati Gubernur Provinsi Maluku Utara dengan surat
bernomor 440/358/01/2020.
Melakukan
karantina mandiri bagi orang dalam pemantauan (ODP) di rumah masing-masing,
mengupayakan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Maluku Utara di Rum
sebagai lokasi karantina mandiri dan meminta Gubernur Maluku Utara untuk
sementara waktu menyediakan Rumah Sakit Sofifi sebagai gedung isolasi mandiri;
“Kami
juga menyediakan dukungan anggaran belanja tidak terduga sebesar
2,5 milyar untuk kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD), 50.000 Masker
Surgical, 1.000 Masker N95, 1.000 botol Hand Sanitizer 500ml,
30 box Rapid Diagnostic Test dan sejumlah peralatan dan
perlengkapan medis lain termasuk dukungan operasional petugas medis dan petugas
lapangan,” terang Muhammad Senin.
Namun Untuk APD, ketersediaanya masih
terbatas karena persoalan stok dan distribusi. Melakukan refocusing dan realokasi kegiatan
dalam APBD yang sementara dilakukan untuk pengalihan prioritas kegiatan
pencegahan Covid-19.
Sementara
itu, menjawab Rekomendasi DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor 170/118/02/2020
tanggal 26 Maret 2020, Wakil walikota menguraikan bahwa usulan penambahan
sejumlah posko penangangan Covid-19 yang semula 5 menjadi 12 Posko di
Lifofa, Payahe, Itokici, Loleo dan Sofifi sudah ditindaklanjuti, tambahan
di posko Selamalofo, Maidi, Kaiyasa, Gita, Trikora, Guraping dan
Pasar Sarimalaha. Demikian juga dengan usulan penambahan 125 box rapid diagnostic test dan alat pelindung diri (APD) sebanyak 1,8 Milyar akan dimasukkan kedalam rencana realokasi dan refocusing APBD.
Sedangkan
rekomendasi DPRD terkait usulan lock steril di semua
akses masuk dan keluar di wilayah Kota Tidore Kepulauan yang
dimulai pada tanggal 30 Maret lalu, dapat disampaikan
bahwa terdapat mis-informasi antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD, sehingga perlu penjelasan bahwa implementasi lock steril di
beberapa daerah seperti di Pulau Morotai adalah pembatasan orang keluar masuk,
tetapi tidak membatasi dan menutup seluruhnya. Pembatasan ini sudah dilakukan
di Kota Tidore Kepulauan dengan membatasi jumlah dan jadwal penyeberangan,
baik speed boat maupun fery.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kalau
pengertian lock steril sebagai pembatasan seluruhnya atau
menutup semua akses masuk dan keluar, maka hal itu disebut total lock down atau karantina wilayah,
yang menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 merupakan kewenangan Pemerintah
Pusat, bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Jika langkah ini
nantinya menjadi pilihan dan keputusan terbaik kita bersama yang didukung
seluruh masyarakat, maka Pemkot akan segera konsultasikan
secepatnya dengan Pemerintah Pusat terkait kesiapan mengantisipasi dampak
sosial dan ekonomi.
“Saat ini, yang dilakukan oleh
pemerintah kota adalah pembatasan sosial atau social distancing sesuai
SOP Protokol Kesehatan,” urai Muhammad Senin.
Terkait penolakan warga terhadap
LPMP di Rum, sudah dilakukan sosialisasi dan dialog dengan warga
bertempat di Kantor Lurah Rum, namun belum mendapat kesepakatan,
sehingga pemerintah kota terus mengupayakan mencari alternatif
yang lain.
Menurut Wakil Walikota,
pemerintah kota sudah mengambil langkah cepat terkait dengan kondisi darurat
penanganan penyebaran virus corona di wilayah Kota Tidore Kepulauan, sehingga
membutuhkan dukungan semua pihak. “Jangan lagi kita saling menyalahkan, saling
menghujat antara satu dengan yang lain, tapi butuh kebersamaan dan pengorbanan
untuk sama-sama dengan pemerintah kota untuk menangani masalah kemanusiaan ini
secara terpadu,” terang Muhammad Senin.