Insentif Pegawai Samsat Dipakai Tutupi Temuan BPK

Editor: Redaksi
Surat Pernyataan | Foto Malut.Co

JAILOLO,MALUT.CO - Beredar surat pernyataan dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Maluku Utara kepada seluruh Samsat agar menyerahkan hak insentif triwulan 3 dan 4 tahun 2016 untuk menutupi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015. 

Dalam surat pernyataan yang beredar pada Juli 2017 lalu itu termuat klausul bagi yang menandatangani siap menerima resiko jika melanggar. Bahkan penerima hak insentif berdasarkan SK Gubernur itu dipaksa bungkam.

"Saya minta kepada inspektorat dan BPK untuk melakukan audit insentif triwulan 3 dan 4 2016 yg di cairkan pada bulan puasa 2017," ucap salah satu pegawai Samsat yang enggan sebutkan namanya karena alasan ancaman dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lebih lanjut, dirinya membenarkan bahwa alasan tidak dibagi insentif yang diperkirakan sebesar Rp. 1.5 Miliar tersebut untuk menutupi temuan BPK pada tahun 2015.

"Kalau memang ada temuan yg mengakibatkan kerugian negara maka pihak berwajib segara memproses secara hukum, kenapa harus HAK kami yang di potong" kesalnya.

Dirinya juga mengakui bahwa Insentif itu di berikan 3 % sesuai dengan pendapatan daerah. 

"Kepala Samsat dapat insentif 18%, tiga Kepala seksi dapat 14%, Bendahara, 8% dan Sisanya 32% di bagi kepada semua staff, dan itu di atur dalam peraturan gubernur" jelasnya.

Kepala Samsat Halbar, Farida Dorado mengaku, tidak mengetahui adanya surat pernyataan. Dia kaget bukan kepalang setelah surat pernyataan yang ditunjukan wartawan Malut.Co milik staf disalah satu daerah.

"Kok ngana bisa dapat surat pernyataan itu sih?" Tanyanya singkat.

Sementara Kepala Samsat Tidore, MH Maharani Andili  dan  Kepala Samsat Halsel, Fikri Abusama menolak berkomentar karena beralasan baru dilantik.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara, Jainab Alting saat dikonfirmasi via telpon juga menolak berkomentar karena beralasan seluruh informasi terkait harus melalui Kepala Badan, Ahmad Purbaya.

"Benar atau tidak soal surat itu selebihnya ke pak Kaban, agar satu pintu informasinya, karena saya selaku staf tidak punya kewenangan" kata Jainab.

Sedang Kepala Badan Ahmad Nurbaya, dari 7 nomor telepon, semuanya tidak aktif.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, menemukan indikasi korupsi Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Dispenda setempat senilai Rp 13,8 miliar.

"Indikasi itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Maluku Utara No.15.C/LHP/XIX.TER/5/2016 pada 26 Mei 2016," papar Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Malut, Achmad Fauzi Amin di Ternate, demikian dikutip dari Antara, Rabu (29/6).

Dia menyatakan, realisasi PKB dan penerimaan BBMKB selalu menjadi catatan dalam pemeriksaan BPK setiap laporan keuangan pemerintah daerah.

Bahkan, BPK telah melakukan permintaan data pembayaran BBN-KB pada pihak dealer kendaraan bermotor di wilayah Maluku Utara.

Data pembayaran BBN-KB menurut dealer kendaraan bermotor dilakukan pencocokan rincian data setoran BBN-KB ke kas daerah berupa register penerimaan dilaporkan UPTD pada sembilan Samsat kabupaten/kota.

Sedangkan, untuk UPTD Samsat Kota Ternate, hasil pencocokan pembayaran BNN KB oleh pihak dealer kendaraan bermotor. Namun, tidak dilaporkan dalam registrasi penerimaan sebanyak 1.656 unit kendaraan senilai Rp 5,34 miliar.

UPTD Samsat kota Tidore sebanyak 359 kendaraan Rp 1,12 miliar dan UPTD Samsat Morotai sebanyak 204 untuk kendaraan tidak dilaporkan dalam registrasi senilai Rp 818,51 juta.

Begitu pula, di UPTD Samsat Halmahera Utara sebanyak 513 kendaraan tidak dilaporkan senilai Rp 2,05 miliar, UPTD Samsat Halbar sebanyak 859 kendaraan senilai Rp 2,01 miliar dan UPTD Samsat Halteng sebanyak 38 unit kendaraan senilai Rp 139,28 juta.

Lebih lanjut, UPTD Samsat Halmahera Timur sebanyak 297 unit kendaraan senilai Rp 1,17 miliar, UPTD Samsat Halmahera Selatan sebanyak 295 unit kendaraan senilai Rp 818,95 juta dan UPTD Samsat Kepulauan Sula sebanyak 108 unit kendaraan senilai Rp 331,18 juta.

Kondisi ini bertentangan dengan peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan daerah pada Pasal 75 ayat (2) menyatakan bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya satu hari kerja.

Sedangkan, peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diubah dengan nomor 21 tahun 2011 dengan Pasal 122.

"BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba untuk menelusuri dan menetapkan jumlah yang tidak disetor ke kas daerah dari pendapatan BBN-KB tersebut," tandasnya.

Red
Share:
Komentar

Terbaru