Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim saat menandatangani MoU tentang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia |
MoU tersebut tentang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor 34/KB/01.1/2020, yang memiliki maksud dan tujuan sebagai dasar semangat pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan masing-masing pihak, Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Hukum dan HAM bagi masyarakat Kota Tidore Kepulauan melalui program pelayanan hukum dan HAM, Untuk mempersiapkan produk Hukum Daerah yang selaras dan harmoni sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Untuk meningkatkan pelayanan dibidang administrasi hukum umum, dan untuk meningkatkan kapasitas institusi dan sumber daya manusia.
Nota Kesepahaman ini berlaku dalam tiga tahun sejak ditanda tangani, dan pelaksanaan secara operasionalnya akan dievaluasi selama enam bulan sekali. Dalam Mou tersebut juga diatur tentang Ruang Lingkup kesepahaman yang meliputi: Penguatan dalam perancangan dan pembentukan produk hukum daerah, Pengembangan budaya hukum, Jaringan dokumentasi informasi hukum, Penyuluhan dan konsultasi hukum, Bantuan hukum, koordinasi dan sosialisasi HAM, Implementasi HAM dengan Kabupaten/Kota Peduli HAM, Penelitian dan pengkajian hukum, Pelayanan Perlindungan hukum dibidang kekayaan intelektual dan pada Pelayanan di bidang administrasi hukum umum.
Dalam kegiatan penandatangan MoU tersebut, tak hanya Kota Tidore Kepulauan saja namun Kanwilkumham Wilayah Maluku Utara juga mengajak sejumlah Pemerintah Kabupaten Kota yang ada di Propinsi Maluku Utara diantaranya Pemerintah Kota Ternate, Pemerintah Kabupaten Morotai, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Tak hanya itu Kamwilkumham juga menggandeng Universitas Khairun Ternate, Universitas Muhammadyah, IAIN Ternate, Politeknik Kesehatan Ternate dan Komunitas Kreative Kota Ternate.
Dalam sambutan Kepala Kanwilkumham Maluku Utara, Ramli HS mengatakan bahwa MoU ini sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara untuk meningkatkan pelayanan Hukum di Propinsi Maluku Utara, terkhusus kepada 3 Kabupaten/Kota yang pada tahun lalu meraih Kota Peduli HAM yakni Kota Tidore Kepulauan, Kota Ternate dan Kabupaten Morotai.
Ramli juga mengatakan bahwa Kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Desain Industri yang dirangkaikan dengan Penandatangan MoU ini, sebagai upaya untuk mendorong pemerintah daerah untuk mendaftarkan produk kekayaan intelektual sekaligus mendukung untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam proses perolehan hak kepemilikan kekayaan intelektual yang masih membutuhkan perhatian dan kerja keras dari semua pihak.
Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang peserta Workshop dan turut dihadiri oleh Walikota Tidore Kepulauan, Walikota Ternate, Wakil Bupati Morotai, pejabat dari Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Timur serta pejabat dari Kota Tidore Kepulauan yakni Kabag Hukum dan HAM Bonita Manggis Bersama Kabag Pemerintahan Zulkifli Ohorela.