19 Saksi Penyalahgunaan DD dan ADD Lifofa 2018 akan Dipanggil

Editor: Redaksi
Ilustrasi Dana Desa.
Foto : Istimewa
TIDORE.M.id, – Kejaksaan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan akan memanggil sejumlah saksi terkait penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di desa Lifofa kecamatan Oba Selatan. Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kota Tidore Kepulauan 25 Februari 2019.

Berdasarkan hal diatas, Kasi Intel Kejari Kota Tidore Kepulauan, Safri Abd. Muin kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio. Safri membenarkan, pihaknya telah melayangkan surat pangilan diantaranya 3 pendeta dan 16 pelayan gereja untuk dimintai keterangan

“Surat sudah kami layangkan ke sejumlah saksi untuk dimintai keterangan,” ungkap Safri saat ditemui diruanggannya, Senin, 9 September 2019.

Sekadar diketahui, dari laporan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa untuk tahun anggaran 2018, kepala Desa Lifofa belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 1.038.514.700.

Dari hasil laporan tersebut, sesuai dengan dokumen APBDes tahun 2018 dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas penyaluran DD maupun ADD untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dilakukan pemeriksaan melalui uji petik terhadap para Perangkat Desa, ketua BPD, Imam dan syara, Pendeta dan Pelayan Gereja, Ketua LPM, Guru Ngaji, Kader Posyandu, Guru paud,  ditemui permasyalahan seperti berikut.

No
Rincian Pendanaan
Hasil Pemeriksaan

Bidang dan Kegiatan
Jumlah (Rp)
Realisasi (Rp)
Belum Realisasi (Rp)
I.           Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
1
Penghasilan Tetap Tunjangan Perangkat desa, BPD, dan Anggota
72.015.000
22.000.000
50.015.000
2
Operasional RT/RW
10.250.000
-
10.250.000
II.          Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
1
Insentif Imam dan Syara
14.250.000

14.250.000
2
Insentif Pendeta dan Pelayan Jemat
14.250.000

14.250.000
3
Insentif Guru Ngaji
2.700.000

2.700.000
4
Honor Tenaga Pengajar PAUD
9.000.000

9.000.000
5
Insentif Hansip
600.000

600.000
6
Pengadaan Pakaian Hansip
2.400.000

2.400.000
7
Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK
11.415.500

11.415.500
8
Bantuan Stimulan Sarana dan Prasarana Keagamaan
69.920.000

69.920.000
III.        Bidang Pemberdayaan Masyarakat
1
Insentif Kader Posyandu
6.000.000

6.000.000
2
Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat (Bimtek Siskeudes)
9.075.000

9.075.000
3
Honor LPM
1.150.000

1.150.000

Jumlah
223.025.700

201.025.700

Sementara untuk Bidang Pembangunan Desa dari hasil pemeriksaan fisik lapangan atas pekerjaan pembangunan Aula Gedung Pertemuan, Gedung PAUD, dan Pagar Kantor Desa ditemui permasalahan sebagai berikut. 

Rincian Pendanaan
Hasil Pemeriksaan
No
Bidang dan Uraian
Jumlah Anggaran
(Rp)
Realisasi
(Rp)
Belum Realisasi
(Rp)
Proses Fisik Lapangan
(%)
I.           Bidang Pembangunan Desa
1
Pembangunan Gedung Pertemuan
253.900.000
182.125.000
71.775.000
71,33
2
Pembangunan Gedung PAUD dusun Lomaito
160.161.500
54.246.000
105.915.500
33.86
3
Pembangunan Gedung PAUD Desa Lifofa
160.161.500
93.671.000
66.490.500
58,61
4
Pembangunan Pagar Kantor Lifofa
65.255.000
55.897.000
9.358.000
85,65

Total
639.478.000
385.939.000
253.539.000

Untuk pemberdayaan pernyataan modal desa sesuai hasil konfirmasi dengan bendahara Bumdes Maku Sonyinga berinisial SU diketahui bahwa dana penyertaan modal tahun 2018 sebesar Rp. 583.950.000,- belum diserahkan ke bumdes. 

Kepala desa Lifofa belum merealisasikan anggaran sebesar Rp. 1. 038.514.700, Sementara berdasarkan SP2D menunjukan, DD tersebut telah dikeluarkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dimaksud.  Namun realitas di lapangan, kegiatan yang dimaksud belum dilaksanakan, sehingga jumlah anggaran DD dan ADD tahun 2018 yang belum direalisasi masih dikuasai oleh kepala desa Lifofa sebelumnya berninsial MH.

(Ir)
Share:
Komentar

Terbaru