Pengusulan Pahlawan Nasional, Riwayat Sultan Baabullah Perlu Digali Serius

Editor: Redaksi
Seminar Nasional
Kajian Historis Perjuangan Baabullah Sebagai Pahlawan Nasional
Ternate, M.id - Seminar perdana pengusulan Sultan Baabullah Datu Syah sebagai Pahlawan Nasional resmi digelar. Bertempat di Pandopo Kesultanan Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis 15 Agustus 2019, menghadirkan tiga narasumber.

Mereka di antaranya, Afni M.Hum, Kasubdit Gelar Kepahlawanan Nasional, Kementerian Sosial, Prof Dr. Susanto Zuhdi, Sejarawan Universitas Indonesia, serta Irfan Ahmad, Sejarawan Universitas Khairun Ternate.

Afni memaparkan, dalam Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, terdapat beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian berjuang melawan penjajah, lalu gugur demi membela bangsa dan negara. Intinya, Tokoh yang diusulkan harus semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan. Tapi dari definisi itu, diutamakan WNI yang melakukan perjuangan," jelasnya.

Di tingkat Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial, aspek nilai sangat ditekankan. Kendati begitu, harus mengikuti tahap penyaringan, karena selama ini pengusulan kepahlawanan itu berlangsung berulang kali. "Saya berharap untuk Sultan Baabullah ini satu kali saja," katanya.

Namun, Afni memberikan satu catatan penting yang harus dipenuhi, yaitu soal riwayat. Sebab kebanyakan Tokoh yang diusulkan jatuh pada aspek tersebut, "karena tidak digali, sementara di arsip Nasional itu ada. 

Setelah digali riwayatnya Kemudian berkoordinasi dengan Pusat Sejarah Subroto, untuk menambah referensi dari usulan Baabullah ini," jelasnya.

Afni mengatakan, pengusulan Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan terdiri dari 3 tahap. Pertama, administrasi Kedua, penyeleksian dan penelitian terhadap perjuangan oleh tim pusat. Ketiga, penyeleksian oleh tim peneliti dari dewan. Setelah tim pusat melakukan perbandingan data dan apabila terdapat catatan yang tidak sesuai dengan data yang ada dipusat sejarah, maka permohonan itu tidak akan dikabulkan," katanya.

Salah satu poin penting dalam pengusulan gelar pahlawan adalah tidak boleh memiliki riwayat pernah dipenjara. "Baik ditahan oleh Pemerintahan Belanda atau Portugis," jelasnya.

Selain itu, terdapat 5 syarat khusus, yaitu, pernah memimpin perjuangan, tidak pernah menyerah, melahirkan gagasan, melahirkan karya besar, serta memiliki konsistensi terhadap perjuangan.

Selain syarat khsus, ada syarat administrasi yang harus diusulkan Gubernur melalui Dinas Sosial provinsi," tambahnya. Dari hasil seminar akan disampaikan sebagai lampiran pengusulan, lalu diikuti data biografi serta dokumen yang berkaitan dengan perjuangan.  "Mulai dari masyarakat, Bupati, Walikota, Gubernur, dan diusulkan ke Dinsos provinsi hingga ke kemensos," jelasnya.

Di Kementerian Sosial, kata dia, akan diteliti secara administrasi, lalu ada pembentukan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Nasional (TP2GN). Jumlahnya 13 orang yang terdiri dari Akademisi, Sejarawan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Sekretariat Militer jumlahnya 7 orang, dan dipimpin oleh Kementerian Pertahanan.

"Mereka adalah tim independen yang menilai lolos dan tidaknya usulan tersebut. Setelah diteliti secara komplit kemudian ditandatangani oleh anggota dan ketua. Dan ia mengaku optimis sepanjang persyaratan ini dapat dipenuhi. Sebab dari 179 pahlawan yang ditetapkan, belum ada yang digugat oleh masyarakat soal ketidaklayakan."bebernya.

Tahun ini saja, akan ada 20 sosok yang diusulkan sebagai pahlawan nasional, kalau pun terkendala dalam beberapa persyaratan, maka dapat diusulkan kembali di tahun berikut. Karena pemerintah pusat sangat selektif terhadap gelar kepahlawanan. "Kalau ditunda itu masih mendingan, artinya ada riwayat perjuangan yang belum komplit. Dan akan dibantu dari tim pusat melalui arsip-arsip," jelasnya.

Sementara, Prof Susanto Zuhdi mengatakan, pahlawan adalah ciptaan, sebab jika tidak dibutuhkan, tentu tidak ada pahlawan. Namun yang patut diketahui, bahwa pahlawan adalah nilai yang hidup.

"Sekarang (nilainya) sudah hidup. Di mana? ya diabadikan pada nama bandara, Korem, jalan. Artinya masih hidup. Misalnya kita lupa sejarah. Jadi harus dihidupkan kembali kepahlawanan itu," jelasnya.

Kesempatan yang sama, Irfan Ahmad mencoba mengambarkan soal peristiwa pembunuhan Sultan Khairun Jamil, ayah Sultan Baabullah di Benteng Kastela Ternate kala itu. 

"Dalam naskah yang terekam, tidak ada insiden pembantaian di situ," tandasnya.

Setelah Portugis menyerah, kata Irfan, ada konsep jihad yang diusung oleh Baabullah. Namun dalam bentuk diplomasi. 

"Jadi Baabullah tidak tercatat berlaku kasar, malah sikap toleransi yang lebih ditunjukkan," katanya.
Share:
Komentar

Terbaru