TIDORE,MALUT.CO - Seorang pria berinisial NU (24) tega memerkosa seorang gadis (16), sebut saja Bunga bukan nama sebenarnya, yang tak lain adalah temannya sendiri.
Kejadian ini bermula pada, Minggu (10/12/2017), saat itu pelaku menghubungi via telepon genggam untuk bertemu di depan Madrasah Tsanawiyah Seli, sekitar pukul 19.30 Wit. Selepas dari situ, pelaku membawa korban di depan Masjid Agung Nurul Yaqin Kelurahan Gurabati dan mereka bersenda gurau hingga pukul 23.00 Wit, karena berteman korban tak menaruh curiga sedikitpun pada pelaku.
Untuk memudahkan aksi bejatnya, pelaku membawa korban di belakang Sekolah Akademi Kebidanan (AKBID) Gatra Buana, masih di kelurahan yang sama. Setelah berada di lokasi pelaku melancarkan aksinya, korban tak kuasa melakukan perlawanan.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku belum juga mengantar pulang korban, justru pelaku membawa kembali korban ke samping AKBID Gatra Buana tepatnya di sebuah rumah kosong, sekitar pukul 02.00 WIT dini hari, Senin (11/12/2017).
Pelaku kembali melakukan tindakan asusila terhadap korban sampai pukul 04.30 Wit, setelah itu pelaku mengantar pulang korban sampai di samping rumah orang tua korban di kelurahan Gurabati.
Melihat tingkah aneh pada anak mereka, keluarga korban menginterogasinya, dan dia (korban) mengaku di perkosa oleh NU. Mendengar pengakuan Bunga, keluarga korban pun langsung mendatangi Polres untuk melaporkan kejadian itu.
Setelah menerima laporan kelurga korban, Kapolres Tikep AKBP. Azhari Juanda, S.Ik Langsung mengeluarkan instruksi melalui Kasat Reskrim AKP. Naim Ishak, Sik, serta Penyidik PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Operasi yang dipimpin BRIPKA. Cici N. Tukuboya beserta anggota bertindak cepat melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Kel. Gurabati. Dan saat ini pelaku telah diamankan dalam tahanan Polres Kota Tikep.
Menurut Kapolres Tikep, atas perbuatannya itu pelaku terancam Pasal pencabulan dan pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU RI NO. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Dengan begitu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat terutama orang tua agar selalu waspada dan selalu memberikan perhatian kepada anak-anaknya.
"Jangan biarkan anak-anak khususnya perempuan untuk keluar malam hari secara bebas," tutup Kapolres Akbp Azhari Juanda,Sik.
Red.