Dugaan Pungli HUT KORPRI ke-46, Asisten II Tikep Tidak Tahu Kalau Dirinya Ketua Panitia.

Editor: Redaksi
Suasana pemeriksaan | Foto Istimewa

TIDORE,MALUT.CO - Setelah memeriksa beberapa saksi, kini giliran Asisten II, Pemerintah Kota Tidore, Muhammad Yasin yang dipanggil oleh Reskrim Polres Tikep untuk diperiksa mengenai dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Hari Ulang Tahun KORPRI ke-45 tahun 2017. 

Muhammad Yasin diperiksa sebagai Ketua Panitia Penyelenggara Kegiatan yang diduga melakukan pemungutan secara sepihak melalui surat edaran dengan nomor 878/1280/01/2017, ditandatangani oleh Ketua KORPRI yang juga sebagai Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauan. 

Setelah ditanya soal surat edaran tersebut, Anggota Badan Satuan Reserse dan Kriminal, Brigpol M. Rifai Adam mengakui bahwa terperiksa tidak mengetahui soal surat edaran tersebut. Bahkan terperiksa mengetahui dirinya adalah ketua panitia setelah mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari Polres Tidore beberapa waktu lalu.

"Tentang SK (Surat Keputusan Panitia Hut Korpri / red) menurut dia (Muhammad Yasin) tidak ada tembusan ke dia begitupun surat edaran, dia tahu setelah surat panggilan dilayangkan ke dirinya barulah diketahui bahwa dia menjabat sebagai ketua panitia," ungkap Rifai yang mendampingi Kasat Reskrim saat ditemui malut.co. Rabu, 27 Desember 2017 sore tadi.

Lebih lanjut, Pai sapaan akrab Brigpol M. Rifai Adam menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan Muhammad Yasin, dia baru melihat Surat Keputusan tersebut dalam pemeriksaan yang dilakukan 23 Desember 2017 lalu.

"Jadi beliau (Muhammad Yasin) bilang baru melihat fisik SK - nya setelah saya perlihatkan," lanjutnya.

Senada, Kepala Kesatuan Reserse dan Kriminal Polres Tidore Kepulauan, AKP Naim Ishak SIK juga membenarkan, bahwa hingga saat ini sudah 10 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. 

"Masih beberapa saksi lagi yang akan kami panggil," bebernya.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, pihaknya juga akan memanggil bendahara panitia serta wakil koordinator panitia.

Sekadar diketahui, untuk saat ini terkait dengan tindaklanjut dugan Kasus Pungli yang sementara ditangani oleh pihak kepolisian itu telah mengumpulkan dua barang bukti, diantaranya uang pendaftaran yang diberikan oleh peserta kepada panitia senilai kurang lebih Rp. 26 Juta dan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Kota Tikep Thamrin Fabanyo dengan Nomor : 878/1280/01/2017 tentang instruksi kepada instansi untuk mengikuti kegiatan yang dimaksud.

Surat edaran tersebut memuat biaya pendaftaran untuk olahraga sepak bola Rp. 500 Ribu, Bola Volly Rp. 300 Ribu, dan Pertandingan di bidang kesenian dalam hal ini Goyang Tobelo Rp. 100 Ribu. Bahkan di dalam surat tersebut, juga memuat penegasan apabila ada instansi yang tidak berpartisipasi maka akan dikenakan denda senilai Rp. 2,5 Juta.

Sementara untuk saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan atas dugaan kasus tersebut diantaranya Thamrin Fabanyo (Sekot Tikep), Sura Husain (Kepala BKPSDM), Ali Dukomalamo (Kepala Dispora), Yakub Husain (Kadis Pariwisata), M. Ade Soleman (Kadis PU), Amin Hasan (Kabid Olahraga Pada Dispora), A. Rasyid Fabanyo (Kepala Bapenda) dan Abas, Panitia yang menerima uang pendaftaran, ditambah dengan salah satu staf pada Dispora Tikep dan satunya lagi di Dinas Pariwisata Kota Tikep serta Muhammad Yasin (Ketua Panitia)

Red
Share:
Komentar

Terbaru