Kades Batulak | Foto Istimewa |
HALSEL,MALUT.CO - Berkas kasus pemalsuan tandatangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara, Sudarto Abdul Gani, yang dilakukan Kepala Desanya, Irhandi Suhada dalam dokumen RKPDes tahun 2017, dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha pada Januari 2018 mendatang.
Walaupun begitu, tersangka kasus pemalsuan tandatangan yakni Irhandi Suhada, belum ditahan karena sedang menjalankan tugasnya sebagai kepala desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Syahrul Hariayadi. "Kasusnya sudah sampai pada P21," ungkap Syahrul Hariyadi, saat diwawancarai usai Konfresni Pers di Kantor polres Halsel.
Syahrul mangaku, setelah P21 pihaknya langsung melimpahkan berkas tersebut ke Kejari Labuha untuk ditindaklanjuti, bahkan hasil pemeriksaan tim forensik terhadap tandatangan tersebut juga telah dilakukan.
"Sementara ada cuti bersama, Inysa Allah di bulan Januari baru diserahkan ke Kejari Labuha," akunya.
Sebelumnya, pemalsuan tandatangan yang dilakukan Kepala Desa Batulak, telah dilaporkan oleh Ketua BPD Sudarto Abdul Gani, ke Polres Kabupaten Halsel, pada Rabu 19 Juli 2017 lalu, bersama dengan sekretaris desa Batulak, Amirudin Ishak. Dia mengaku bahwa, telah menemukan dalam RKPDes Desa Batulak itu bukan tandatangannya.
Atas masalah tersebut, dirinya merasa kaget setelah mengetahui adanya tandatangan yang dipalsukan pada dokumen RKPDes yang dirubah secara sepihak oleh Irhadi Suhada, bahkan menggandakan stempel BPD Desa Batulak.
Rfq