Tanpa Izin Berlayar, Sejumlah Kapal Angkut BBM Masih Beroperasi

Editor: Redaksi
Safri Noh | Foto Mufrid Tawary

TOBELO,MALUT.CO - Sejumlah kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), yang mangkal di perairan desa Wari kecamatan Tobelo tak memiliki ijin. 

Padahal, belum lama ini Pemerintah Daerah (Pemda) Halut berserta Stakeholder telah melakukan penertiban kapal Pengangkut BBM. 

Kepala Seksi lalu lintas Kelautan Safri Noh mengatakan, berdasarkan undang - undang Nomor 17 tahun 2008, tentang Pelayaran menjelaskan bahwa semua mengenai dengan pelayaran ditangani oleh Syahbandar. Bila ada kapal yang berlayar lalu tidak mengantongi izin maka dianggap melanggar aturan. 

"Ini jelas ilegal. dan mereka jelas melanggar aturan," tegasnya. Kamis 9 November 2017. 

Dia menambahkan, tindakan pengusaha BBM ini sudah mengabaikan kesepakatan. Hal ini harus ditindak tegas. Memang jauh sebelumnya ada kabar kapal tak berizin ini bahkan di desa Wari sudah terdengar. Namun bukan menjadi kewenangan Syahbandar. Tapi pihak  Polres.

"Tugas kami pembuatan izin berlayar, jika ada praktek ilegal di laut itu ranahnya kepolisian," cetusnya. 

Zet
Share:
Komentar

Terbaru