Pemberhentian Kades Koli oleh Walikota Tikep Belum Final

Editor: Redaksi
Abdullah Naser | Foto Istimewa

TIDORE,MALUT.CO - Anas Abdul Rajak, Kepala Desa Koli, Kecamatan Oba yang diberhentikan oleh Walikota Tidore Kepulauan (Tikep) melalui Surat Keputusan (SK) dengan nomor 113.1 Tahun 2017 dianggap sepihak oleh Komisi I DPRD Kota Tikep. Dan pemberhentian itu belum final, otomatis Anas masih berhak memimpin Desa tersebut. 

Salah satu Anggota Komisi I DPRD Tikep Abdullah Naser, menjelaskan dalam rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pekan lalu  belum menghasilkan keputusan 

"Rapat pada Rabu 8 September lalu belum ada keputusan. Dan dalam waktu dekat Komisi I akan turun ke Desa Koli guna mendengar secara langsung keluhan Masyarakat," ungkap Politisi Nasdem itu, kepada Malut.Co, Senin (13/11/2017). 

Menurut Abdullah, pemberhentian Kepala Desa Koli melalui SK Walikota itu sama sekali tidak diketahui oleh DPRD Tikep terutama komisi I.

"Kami tidak tahu kalau ada SK pemberhentian kepala Desa Koli, kami tahu setelah ada Laporan Polisi oleh Kades Anas Abdulrajak" ungkap Naser. 

Sementara itu, Hambali Muhammad yang juga anggota Komisi I menyayangkan pernyataan Kadis DPMD di media cetak beberapa waktu lalu yang menyatakan Kades Koli telah diberhentikan. 

Politisi PBB itu mengungkapkan, rapat kerja dengan DPMD waktu itu belum ada keputusan tetap terkait persoalan ini. Dan Kadis DPMD, Hamid Abdullah menyampaikan masalah tersebut telah selesai, sebagaimana diberitakan media cetak beberapa waktu lalu. 

Sekadar diketahui, rapat yang digelar di ruang pertemuan DPRD Tikep itu bermula saat Anas Abdul Rajak datang mengadu di Komisi I DPRD Tikep, yang merasa keberatan dengan keputusan Walikota.
Share:
Komentar

Terbaru