Lagi,, Menguak Pungli di Dishub Setelah Dinkes

Editor: Taufik
[caption id="attachment_2960" align="alignnone" width="513"] Ilustrasi Pungutan Liar | Malut.Co[/caption]

LABUHA,MALUT.CO – Giliran pungutan liar menguak di Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Selatan (Halsel) setelah kasus serupa terjadi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel yang sementara Kadinkes-nya dijebloskan ke dalam tahanan Polres Halsel.


Dugaan kuat Pungli di Dishub Halsel ini tercium melalui biaya Uji Kir kenderaan umum yang dipungut dinas ini. Disebutkan bahwa untuk uji Kir baik kendaraan penumpang maupun barang dipungut dengan biaya yang fantastis mulai dari Rp 350 ribu sampai 500 ribu.


Padahal, biaya uji Kir telah ditetapkan Rp 60 ribu untuk kendaraan penumpang dan 70 ribu untuk kendaraan barang. Namun yang dilakukan Dishub Halsel, justru 5 sampai 8 kali lipat dari biaya yang telah ditentukan.


Hal itu diungkap ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Halsel, Iksan Barmawi Iksan mengatakan, biaya uji Kir yang diterapkan Dishub Halsel justru diluar batas. Katanya, di masa kepemimpinan Dr. Muhammad Kasuba, tarif uji Kir yang ditetapkan hanya Rp 50 ribu dan saat ini dirubah menjadi Rp 60 ribu dan Rb 70 ribu. Namun yang dipungut Dishub Halsel, dinilai sangat fantastis.


"Yang sebenarnya hanya Rp 60 ribu dan Rp 70 ribu, tapi di lapangan justru Rp 350 ribu sampai 500 ribu," keluh Iksan kepada Malut.co Rabu, 14 Juni 2017.


Iksan juga mengatakan, sementara izin trayek, naik 6 kali lipat, karena sebelumnya hanya 50 ribu, saat ini naik menjadi Rp 300 ribu.


Ironisnya, kata Iksan, pemilik kendaraan harus membayar satu kali selama 5 tahun, hingga ditotalkan menjadi 1.5 juta, kondisi ini sangat memberatkan bagi pengusaha yang baru memulai usahanya. "Dari jumlah itu dikemanakan? kalau hitungannya langsung 5 tahun bukan 1 tahun," tanya Iksan.
Sementara Kepala Dishub Halsel, Soadri Ingratubun, ketika dikonfirmasi belum merespon.


Untuk diketahui, uji Kir adalah salah satu jaminan kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan, sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah, pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir (uji berkala) dibawah otoritas Dishub Halsel.


Rfq/Adr

Share:
Komentar

Terbaru