Kasus Korupsi ADD dan DD Kokota Jaya 'Tatono' di Kejaksaan

Editor: Redaksi
Ilustrasi

TOBELO,MALUT.CO - Kasus Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Kokota Jaya, Kecamatan Tobelo Utara masih 'tatono' alias mengendap di meja Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Halmahera Utara (Halut). 

Bortomolius Lonto, Ketua Angakatan Muda Desa Kokota Jaya, kasus dugaan korupsi ADD dan DD oleh Kepala Desa tahun 2015, 2016 dan 2017 sudah di meja Kejari. Hanya saja, sampai kini tampaknya belum juga ditindaklanjuti.

‘Kepada Kejari kami minta jangan diamkan kasus ini,” Tegas Bortomolius. Selasa 21 November 2017. 

Padahal, kata Bortomolius beberapa waktu lalu ketika hearing dengan Jaksa menuai hasil bahwa pihak Jaksa bakal melakukan koordinasi dengan Inspektorat terkait dengan temuan Inspektorat yang sudah mengantongi data. Dari situ barulah ditindaklanjuti lebih dalam. Selain itu, Ia mengaku, Kejari juga berjanji jika data sudah dikantongi dari Inspektorat pihaknya langsung memanggil Sekertaris Desa, Bendahara Desa serta perangkat Desa lainnya. Akan tetapi janji tersebut belum juga dilakukan.

“Jadi sejauh ini Kejari mandeg dalam menangani kasus. Ada apa ini,?” tanya Bortomolius.

Langkah selanjutnya, kata Bortonius, akan bersama masyarakat akan menyurati pihak inspektorat. agar kasus ini secepatnya mendapat titik terang.

Disamping itu, kata dia, pihak Jaksa juga sempat berjanji, untuk anggaran ADD dan DD Desa Kokota Jaya tahun 2017, baru dapat diperiksa setelah sudah tepat memasuki 60 hari. Ini terhitung dikeluarkan tanggal rekomendasi pencairan anggaran.

"Ini sudah 60 hari lebih ini, tapi belum, ada tanda. jangan jangan mereka sudah masuk angin!” cetusnya. sembari mengatakan jika Kejari Halmahera Utara lemah, pihaknya akan membuatkan pengaduan ke Kejati dan Ombudsman wilayah Maluku Utara. 

Zet
Share:
Komentar

Terbaru