Hak Angket Ditolak, Rekomendasi MoU Investasi Kelapa Genja Dibatalkan

Editor: Redaksi
Terlihat yang berdiri merupakan mereka yang menolak hak angket saat pengambilan keputusan | Foto Malut.Co

TIDORE,MALUT.CO - Sidang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) yang membahas tentang usulan Hak Angket oleh delapan anggota telah disepakati untuk tidak dilanjutkan.

Hal ini dilakukan setelah mendapat penolakan dari 16 Anggota DPRD Kota Tikep yang hadir pada sidang Paripurna pada Senin, 6 November 2017.

"Hak angket tidak bisa lagi diusulkam dengan materi yang sama setelah hasil paripurna tadi yang menyetujui angket hanya 8 orang" tutur Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Mochtar Djumati.

Lebih lanjut, dia mengaku bahwa melalui paripurna tadi, Mochtar yang juga salah satu pengusul Hak Angket meminta untuk sesegera mungkin menyelesaikan persoalan investasi di kelurahan Akelamo.

"Persoalan Hak Angket selesai tapi persoalan Akelamo belum selesai, oleh karena itu, kami (pengusul hak angket/red) juga meminta lewat forum paripurna untuk mengundang pemerintah daerah maupun pihak PT Tidore Sejahtera Bersama (TSB) agar segera mungkin untuk membicarakan penyelesaian masalah di kelurahan Akelamo itu sendiri" ujar Ovos, sapaan akrabnya.

Diketahui, Hak Angket itu diusulkan karena izin pakai lahan bekas PNP seluas 125 hektar di kelurahan Akelamo yang mendapat rekomendasi dari lembaga DPRD ini dinilai bermasaalah.

Sebelumnya, DPRD melalui dua pimpinannya yakni Anas Ali dan Ahmad Laiman telah membubuhkan tandatangan rekomendasi secara sepihak pada, 7 Agustus 2017 tanpa melalui prosedur sebagaimana yang ditetapkan dalam tata tertib DPRD.

Atas dasar inilah 19 Anggota DPRD kemudian menandatangani surat pernyataan untuk membatalkan rekomendasi tersebut. 

Polemik rekomendasi ini berakhir dengan tanda tangan surat pembatalan Rekomendasi MoU oleh Pimpinan DPRD Anas Ali siang tadi usai sidang paripurna.

Red
Share:
Komentar

Terbaru