Miris, Kakek Setubuhi Anak Dibawah Umur

Editor: Redaksi
Ilustrasi | Foto Istimewa

TIDORE,MALUT.CO - Seorang kakek berinisial DT (63) warga asal Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, diamankan petugas kepolisian Polres Tidore Kepulauan. Dia dilaporkan usai melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Puput (Bukan nama sebenarnya) (11).

Pelaku diamankan jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tidore Kepulauan Selasa, 10 Oktober 2017 sekitar pukul 15.00 wit sore kemarin di rumahnya setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Bripka Cici Tukuboya Kanit PPA Polres Tikep kepada Malut.Co 11 Oktober 2017 di Polres Tikep menyampaikan, demi menjaga keamanan untuk saat ini pelaku diamankan di sel tahanan polres Tikep dan sementara kasusnya ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Tidore.

Tambahnya, dari hasil interogasi yang dilakukan pada pihak terlapor. Peristiwa persetubuhan tersebut sudah dilakukan selama tiga kali dan baru diketahui pada saat perlakuan bejat sang kakek itu dilakukan untuk yang ke tiga kalinya yakni di bawah pohon didekat rumah, saat korban pulang dari sekolahnya pada Rabu, 4 Oktober 2017.

"Bermula, saat itu korban Puput yang masih berusia 11 tahun hendak pulang dari sekolahnya dan dengan melambaikan tangannya pada si korban dengan gerakan seperti memanggil untuk berolahraga," kata terlapor yang  disampaikan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tikep.

Aksi bejat yang dilancarkan oleh DT kepada anak berusia 11 tahun yang tak lain adalah cucunya sendiri tersebut dipergoki oleh 2 orang warga kelurahan Tomagoba yakni NN (50) thn dan NA (35) thn saat melintasi lokasi tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkas Kanit PPA Sat Polres Tikep. 

Lhy
Share:
Komentar

Terbaru