Kejari Tikep Keluarkan Sprin Penyelidikan Kasus BBN-KB

Editor: Redaksi
Kantor Kejari Soasio | Foto Istimewa

TIDORE,MALUT.CO - Kejaksaan Negeri Soasio saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pada UPTD Samsat Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tahun 2015.

Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya surat perintah penyelidikan nomor: PRINT-691/S.2.11/Fd.1/10/2017, ditujukan kepada jaksa penyelidik yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Soasio, Yudi Sufriyadi, belum lama ini.

Kasie Pidsus Kejari Tikep, Arinto Kusumo yang juga ditunjuk sebagai salah satu penyelidik dalam kasus ini, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengungkapkan, berdasarkan hasil pencocokan data dan pembayaran BBN KB pada UPTD Samsat Kota Tikep, ditemukan adanya pembayaran BBN KB, yang dilakukan oleh dealer kendaraan bermotor. 

Namun dalam temuan, ada pembayaran BBN KB itu tidak dilaporkan, dalam registrasi penerimaan, yaitu sebanyak 359 kendaraan sebesar Rp 1.125.884.036,36.

Dimana menurutnya, berdasarkan keterangan bendahara penerimaan pembantu pada UPTD Samsat Kota Tikep, mengakui terdapat penerimaan BBN KB yang tidak disetorkan ke Kas Daerah. Dengan total kendaraan sebanyak 163 unit kendaraan sebesar Rp 522.554.581,8. Dan sisanya sebanyak 196 kendaraan sebesar Rp 603.329.454,55, dinyatakan Bendahara Penerimaan UPTD Samsat Kota Tikep, tidak pernah memproses BBN KB 196 unit kendaraan tersebut, serta tidak pernah menerima pembayaran dari pihak dealer.

“Atas penerimaan BBN KB yang tidak disetor kas Daerah tersebut, alasannya untuk biaya operasional, biaya transportasi dan memberikan sumbangan. Hanya saja tidak ada bukti-bukti pengeluaran yang disampaikan,” ungkap Arinto.

Red
Share:
Komentar

Terbaru