Iklan

29 Babuk di Jaring Satlantas Polres Tikep

Editor: Redaksi
Suasana tilang | Malut.Co/Ramli Tosofu

TIDORE, MALUT.CO- Operasi gabungan Satlantas Polres Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dan Samsat Tikep, cegat pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta pengendara yang telat membayar pajak. 

Operasi yang dilakukan Kamis, 12 Oktober 2017 di Posko Penertiban lalu lintas di Kelurahan Soadara Kecamatan Tidore Kota Tikep, Satlantas Polres dan Samsat Tikep berhasil menjaring sebanyak 29 Barang Bukti (Babuk).

Puluhan pengendara terjaring operasi tersebut, mereka dikenai sanksi yang berbeda-beda, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 29 Babuk yang di jaring tersebut diantaranya Kendaraan roda 2 sebanyak 21 unit, STNK 5 dan SIM 3.

Kepala Bagian Operasional (KBO) satuan lalu lintas Polres Tidore Julaiha Dukomalamo kepada Sejumlah awak media menyampaikan, puluhan kendaraan yang di tahan Satlantas Polres Kota Tikep yakni tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Operasi yang dilakukan ini agar dapat menekan tingkat kecelakaan serta pelanggaran yang dilakukan pengendara," jelas KBO Satlantas Polres Tikep.

Tambahnya, dalam operasi ini diharapkan agara para pengendara lebih tertib lagi dalam berkendara terutama dalam pemakaian helm karena untuk keselamatan diri pengendara itu sendiri," tutupnya.

Puluhan Babuk yang dijaring saat Operasi yang dilakukan selama 3 jam tersebut langsung di amankan ke Polsek Tikep. 

Lhy
Share:
Komentar

Terbaru