Menjual Miras, Rumah BJ dan FM di Grebek Polisi

Editor: Redaksi
Pelaku saat di giring ke kantor polisi | Foto Istimewa

TIDORE,MALUT.CO- Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penjualan minuman keras jenis Cap Tikus di rumah milik BJ alias Hani (50) dan FM alias Fisa (50) di kelurahan Gamtufkange di grebek pihak kepolisisan resor Tidore Kepulauan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Nain Ishak, S.Ik pada sabtu 02 September 2017, sekitar pukul 23.30 wit malam.

Menurut Naim, penggerebekan dilakukan sebagai bentuk cipta kondisi di tengah masayarakat. 

Untuk itu, lanjut Naim, menindaklanjuti informasi dari masyarakat sehingga dirinya bersama beberapa anggota reskrim polres Tidore Kepulauan, yakni Kanit I Reskrim Ipda Achmad Mirza, Aiptu M. Nuryadin, Brigpol Abd. Gani, Brigpol Awaludin dan dibantu 3 (tiga) orang anggota Sat Sabhara melakukan razia di kelurahan Gamtufkange kediaman bapak BJ dan ibu FM.

Pelaku dan barang bukti saat dirazia | Foto Istimewa

Sementara Kapolres Kota Tidore Kepulauan AKBP Azhari Juanda S.Ik saat dikonfirmasi membenarkan bahwa razia tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat.

"Razia ini berdasarkan informasi dari Masyarakat dan saya langsung perintahkan anggota saya untuk turun ke TKP dan melakukan tindakan hukum" Akui Azhari

Dalam razia tersebut, pihak reskrim menemukan 3 (tiga) kantong minuman keras jenis cap tikus di dalam rumah milik BJ dan FM. 

Barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Polres Tikep untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Share:
Komentar

Terbaru