Kepala BAPENDA, Penerapan Pajak di Tugulufa Sudah Sesuai Perda

Editor: Redaksi
Kepala Bapenda Kota Tidore Kepulauan (tengah), Abd. Rasid Fabanyo | Malut.Co/Ramli Tosofu


TIDORE,MALUT.CO- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tidore Kepulauan Abd. Rasid Fabanyo, menyampaikan terkait penerapan pajak yang dilakukan pada pedagang yang berada di area Tugulufa sudah dilakukan berdasarkan peraturan daerah yang telah di tetapkan, yakni Perda kota Tidore nomor 14 tahun 2011 yang mengatur tentang pajak daerah.
  
Hal tersebut disampaikan kepada Malut.Co di ruang rapat Bapenda bersama Kabag Humas Setda Kota Tidore Kepulauan Asis Hadad, Rabu 30 Agustus 2017.

Tambahnya, terkait jumlah beban pajak yang dibayar bervariasi, antara lain Rp. 300 ribu, Rp. 500 ribu dan Rp. 600 ribu untuk pedagang yang berjualan di pelataran Tugulufa tersebut telah diatur pada pasal 7 peraturan daerah nomor 14 tahun 2011, yang isinya, objek pajak restoran pelayanan yang disediakan oleh restoran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi oleh konsumen.

Dasar pengenaan pajak adalah hasil dari makanan yang di jual dikalikan 10 persen dan untuk teknisnya dari bidang pendataan telah melakukan pendataan yakni dalam satu hari makanan yang dijual mencapai Rp. 100 ribu per harinya.

"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Saat sosialisasi langsung ditanyakan, kira-kira dalam satu hari pedagang mendapatkan keuntungan berapa? dan semuanya sepakat menjawab 100 ribu dalam satu hari," jelasnya.

Lanjut Kaban, untuk pengenaan pajak ini diberikan dispensasi pada pedagang, untuk penagihan awal ini dihitung satu bulan penuh (30) hari dikalikan penghasilan per harinya (100 ribu) dan untuk bulan selanjutnya hanya dihitung 25 hari saja, tutup Kaban. 

Lhy
Share:
Komentar

Terbaru