Gaji DPRD Halsel, Dari 18 Juta Menjadi 38 Juta

Editor: Redaksi
Ilustrasi | Foto Istimewa

LABUHA,MALUT.CO -
Tunjangan Dewan Perwakan Rakyat Daerah (DPRD), kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang diterima kali ini naik drastis, dari 18 Juta menjadi 38 Juta rupiah.

Hal itu dibenarkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Halsel, Akil Marsaoly, ketika diwawancarai Malut.co pada senin 11 September 2017. Ia mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) no 18 tersebut, sudah ditetapkan aturan di bawahnya untuk mengurusi soal petunjuk pelaksanaan dan teknis. 

Dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). “Kenaikan baru bisa dilakukan september ini. Namun, kami masih menghitung terkait banyak hal. Dalam hal ini tentu disesuaikan dengan status kemampuan keuangan daerah (KKD) Halsel," terang Akil.

Lanjut dia, PP yang resmi disahkan pada 2 Juni lalu terdapat banyak perubahan yang mencolok, yakni tunjangan alat kelengkapan maupun sistem pertanggungjawaban biaya operasional. 

Kenaikan penghasilan ini meliputi tunjangan keluarga, beras, jabatan, alat kelengkapan, komunikasi, dan reses. Ini belum ditambah dengan uang representasi dan uang paket.

Sedangkan untuk tunjangan kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas; Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan pakaian serta atribut. Di sisi lain, untuk Pimpinan DPRD disediakan tunjangan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga.

Sekretaris DPRD Halsel, Akil Marsaoly | Malut.Co/Safri Noh

Selama ini DPRD Halsel selain mengantongi gaji pokok, juga mendapatkan tunjangan komunikasi intensif dan perumahan.
Namun demikian, ini belum ditambah dengan uang dinas ke luar kota maupun dikurangi potongan untuk Fraksi, Komisi, dan BPJS.

"Kenaikan ada pada tunjangan komunikasi. Periode lalu tidak ada dan sekarang ada adalah tunjangan reses, transportasi, serta belanja rumah tangga,” imbuhnya.

Lanjut dia, Hak Administrasi dan Keuangan Anggota DPRD tersebut rata-rata mencapai Rp 43 juta, namun dipastikan akan menerima total bersih kurang lebih Rp 38 juta. "Kalau dipotong PPN dan PPH maka bersih mungkin Rp 38 juta," ujarnya.

Lanjut Akil, kenaikan ini juga disesuikan dengan isyarat Permendagri 62 tahun 2017, yang disesuikan dengan kemampuan keuangan daerah sedang. Yang mana tertuang melalui Peraturan Kepala Daerah Perkada Nomor 15 tahun 2017, tentang Pedoman pelaksana peraturan daerah kabupaten Halmahera Selatan, Nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Halsel.

Rfq
Share:
Komentar

Terbaru