Dua Perda Tentang Desa Perlu Direvisi

Editor: Redaksi
Ketua komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Djufri Muhamad | Foto Istimewa

JAILOLO, MALUT.CO - Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Perda nomor 2 tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu direvisi. Pasalnya, dalam 2 Perda tersebut terdapat materi krusial.

Hal itu dikatakan Ketua komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Djufri Muhamad, pada wartawan Minggu, 10 September 2017. 

"Karena sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, dimana dalam 2 Perda terdapat materi krusial, sehingga sebelum Pilkades serentak gelombang II tahun 2018 mendatang, sudah harus dilakukan perubahan Perda tersebut." ungkapnya

Sebelum pengusulan revisi atas Perda yang dimaksud, Komisi I DPRD Halbar akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) guna memboboti serta Penambahan materi krusial yang selama ini menjadi polemik.

"Diskusi ini guna menyerap saran, masukan dari stakeholder atas isu - isu krusial kedua Perda tersebut," jelas politisi Nasdem Halbar.

Dia juga menambahkan, kegiatan FGD ini paling lambat dilaksanakan pada pekan depan dengan melibatkan pihak terkait, diantaranya, Bupati, Wakil Bupati Halbar, Sekda, Pihak KPUD Halbar, Panwaslu, Akademisi, LSM, OKP, Apdesi, Forum BPD serta  Kades dan BPD yang desanya menjadi peserta Pilkades 2018 mendatang. 

Sedangkan narasumbernya, Komisi I, tim Asistensi dan beberapa SKPD terkait seperti, Sekda, DPMPD, Inspektorat, Kabag hukum, Asisten I, dan Staf ahli bidang pemerintahan Pemkab Halbar. 

Lan
Share:
Komentar

Terbaru